Pemkab Sergai Hapus Sanksi Denda PBB-P2

Sei Rampah, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan denda ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Sergai sejak tahun 1995-2018 berlaku mulai 8 Juli hingga 30 Agustus 2019.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Sergai M. Zuhri Lubis, SE, M.AP diruang kerjanya Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (8/7/2019).

Zuhri mengemukakan, bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB dapat membayarkan kewajibannya tanpa dikenai denda dan bisa langsung mendatangi Kantor Bank Sumut terdekat maupun Kantor Bapenda Komplek Kantor Bupati Sergai pada jam kerja.

Akan tetapi lanjutnya, penghapusan ini hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sedangkan nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan. Baik sebelum penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2018 maupun sesudahnya, katanya.

Penghapusan PBB-P2 ini dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan  pendapatan daerah khususnya PBB dan memberikan keringanan kepada penunggak pajak dalam melunasi tunggakannya

“ Kami berharap dengan program pemutihan denda ini, mengundang minat para wajib pajak yang bertahun-tahun menunggak pembayaran pajak. Inilah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya tanpa harus dikenakan denda,” ujar Kepala Bapenda.(Mc/Sergai/Nurul)

273 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *