Sei Rampah, Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah disetujui oleh DPRD melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Jumat (19/7/2019).
Rapat yang secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST, juga dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai H Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, Para Anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Camat se-Sergai serta insan pers.

Mengawali sambutannya Wabup H Darma Wijaya mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah. Oleh karenanya, tak lupa juga Wabup mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang Terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat, tandas Darma Wijaya.
Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai. MC Sergai/Vivi
