Pemkab Sergai – PT. Taspen Gelar Sosialisasi Program THT

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP menghadiri kegiatan Sosialisasi Tabungan Hari Tua (THT) PT. Taspen (Persero), bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (09/09/2020).

Dalam sambutannya, Sekdakab mengucapkan terima kasih atas kehadiran PT. Taspen dalam sosialisasi terkait program THT bagi ASN. “ Hari ini kita sangat beruntung karena kehadiran Deputi Branch Manager Taspen, Suwartono, yang secara langsung akan menjelaskan dengan detail apa saja keuntungan bagi ASN yang terdaftar dan mengikuti Program THT. Melihat penerapan yang sudah berlangsung sejak lama, kami benar merasakan manfaat dari Taspen ini dan harapan kami kedatangan Bapak hari ini dalam bentuk kepedulian bapak terhadap ASN di Pemkab Sergai, dapat memberi pengetahuan dan referensi yang lebih jelas dan terinci bagi kami,” sebutnya.

Dilain hal, lanjut Faisal, Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat merupakan satu dari 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang sedang bersiap-siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mentadatng.

“ Terkait hal tersebut, kami sebagai ASN akan selalu bertindak dan bersikap netral serta semaksimal mungkin melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Dalam penjelasannya, Deputi Branch Manager PT. Taspen Suwartono menyampaikan jika kedatangan pihaknya adalah untuk menjelaskan manfaat program Taspen terkhusus THT yaitu program asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. THT, sebutnya, dibayarkan sekali saat peserta mencapai batas usia pensiun/meninggal/keluar atau keluarga peserta (suami/istri/anak) meninggal dunia.

“ Dalam penerapan THT, kewajiban peserta adalah membayar iuran/premi sebesar 3,25% yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak. Sedangkan hak peserta terbagi ke dalam 4 bentuk yaitu THT, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun, THT dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun (diterima oleh ahli waris), nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar karena sebab lain dan Asuransi Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia,” papar Suwartono.

Bersamaan dengan sosialisasi ini, dilakukan pula kegiatan CSR dari PT. Taspen berupa penyerahan 5 unit kursi roda dan paket suplemen vitamin utk ASN sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi. Hadir pula dalam kegiatan ini perwakilan PT. Taspen, para Asisiten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala OPD maupun perwakilan.(Mc/Sergai/Nurul/Ardi)

200 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *