Pertama Kalinya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai Gelar Rapat

Sei Rampah,

Sejak dibentuk pada awal Oktober 2020 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Desease2019 (Covid-19) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk pertama kalinya menggelar rapat, Senin (26/10/2020) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Rapat dipimpin oleh Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin dihadiri jajaran OPD terkait. Dalam rapat tersebut juga membahas tentang susunan Satgas Covid-19 beserta dengan tugas masing-masing, kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai, Drs H Akmal, A.P, M.Si usai mengikuti rapat tersebut.

Pembentukan Satgas ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/ 5184/ 8J tentang Pembentukan Covid-19 di Daerah. “Dengan dibentuknya Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 517/18.35/Tahun 2020, maka Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 146/18.35 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Akmal.

Lebih lanjut disampaikan Jubir Satgas Covid-19, bahwa susunan anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai dengan Ketua oleh Bupati Sergai, sebagai Wakil Ketua adalah Wakil Bupati Sergai beserta unsur Forkopimda. Selain itu juga OPD terkait masuk dalam susunan anggota Satgas yang menanganai beberapa bidang berkenaan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sergai.

Akmal menambahkan, jika Gugus Tugas bekerja ketika dalam keadaan situasi darurat, sedangkan Satgas bekerja saat transisi menuju normal sehingga penganganan Covid-19 tetap dapat berjalan dengan bekerja saling bahu membahu bersama TNI/Polri maupun stakeholder lainnya.

Kemudian dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No.35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penceghan dan Pengendalian Covid-19, lanjut Akmal lagi, peran Satpol PP merupakan ujung tombak dalam penegakan Perbup tersebut. Sedangkan penanganan masalah kesehatan melekat pada Dinas Kesehatan, begitupun OPD lainnya bertugas melakukan penanganan Covid-19 sesuai tupoksi masing-masing. Dengan demikian tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD, pungkas Akmal. MC Sergai Vivi/Rini

236 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *