Gubsu Serahkan DIPA TKDD Kabupaten Sergai

Medan,

Pejabat sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Irman, M.Si menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (27/11/2020).

Usai menerima DIPA TKDD, Pjs. Bupati Sergai mengatakan jika DIPA TKDD ini merupakan program pemerintah pusat yang diharapkan dapat digunakan secara tepat sasaran dan mampu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Irman merinci, Daftar Alokasi Dana TKDD tahun anggaran 2021 Kabupaten Sergai adalah sebesar Rp 1.096.779.705,- (semua dalam ribuan rupiah) yang terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp 1.060.301.647,- dan Dana Insentif Daerah sejumlah Rp 36.478.058,-.

“Dana Perimbangan ini terbagi ke dalam Dana Transfer Umum sebesar Rp 777.645.623,- dan Dana Transfer Khusus dengan nominal Rp 282.656.024,-. Lalu untuk Dana Desa, jumlahnya sebesar Rp 185.739.448,-,” jelasnya lagi.

Selain itu dalam kesempatan ini Pjs. Bupati juga menyinggung soal penghargaan opini WTP yang beberapa waktu lalu diterima oleh Kabupaten Sergai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019. Dirinya menyebut hal ini adalah prestasi besar yang mesti dipertahankan dengan melakukan koordinasi yang baik.

“Pencapaian ini merupakan keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati bersama seluruh pihak yang terlibat di dalamya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras hingga akhirnya kita bisa sampai pada pencapaian tersebut,” tutur Irman.

Di tempat yang sama, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut kegiatan kali ini terkait erat dengan kondisi pandemi serta dampaknya bagi kehidupan masyarakat, khususnya kesehatan, ekonomi serta masalah sosial.

Ia menyebut, Presiden RI Joko Widodo berpesan kepada seluruh Kepala Daerah dan semua institusi pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia karena hal tersebut menjadi keharusan bagi semua instansi negara, baik vertikal maupun pemerintah daerah.

“Ini harus kita kelola dengan maskimal di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Saya menekankan  agar dilakukan percepatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun saya juga meminta ada pengawasan khusus, untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan lelang secepatnya,” katanya dalam arahannya.

Mulai dari awal Desember, sebut Edy, harus segera disiapkan administrasinya sehingga Januari 2021, proyek sudah bisa dikerjakan. Hal ini kata Edy sebagai respons situasi perekonomian masyarakat yang menurutunya saat ini sangat membutuhkan dana segar.

“Mereka sangat berharap bantuan dari APBD, sebab pendapatan dari sektor lain masih cukup sulit,” ucap Edy.

Gubernur kemudian menekankan 3 poin penting terkait antisipasi dampak dari masalah pandemi yaitu pertama meskipun secara angka penyebaran menurun dalam periode beberapa pekan terakhir, namun tindakan antisipatif harus terus dilakukan karena penyebaran virus belum selesai.

“Kedua sekian banyak pembatasan dan perlambatan ekonomi yang tidak hanya dialami Indonesia namun jadi masalah global. Jadi kita harus menyiasati, tetapi tetap sesuai regulasi. Jangan kita memanfaatkan kondisi (pandemi) ini untuk merugikan negara, memperkaya diri dan memperkaya orang lain. Terakhir sensitifitas akibat dampak kesehatan dan ekonomi bagi kehidupan sosial masyarakat. Ada kecenderungan rasa jenuh yang dialami warga, sebab perekonomian yang melambat, membuat pendapatan rakyat semakin tidak menentu, sehingga berpotensi memunculkan konflik. Kita tetap fokus kepada perbaikan. Ini tugas kita bersama, lakukan yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.

Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan Sumut, Tiarta Sebayang, menginformasikan jika pihaknya di Kemenkeu melayani 11 kepala kantor layanan di seluruh Sumut, melayani 33 kabupaten/kota dan 1 provinsi. Lanjutnya, ini bentuk kehadiran pemerintah dengan regulasi pencairan angaran yang mudah, apalagi sekarang sudah tersedia fasilitas e-SPM (Surat Perintah Membayar elektronik), sehingga tidak perlu terlalu banyak pertemuan fisik, apalagi di masa pandemi ini.

“Untuk tahun 2021, Provinsi Sumut menerima dana transfer daerah sebesar Rp7,443 Triliun lebih, dengan pembagian Dana Transfer Umum Rp 2,994 Triliun lebih yang dialokasikan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 449,398 Miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,545 Triliun. Selanjutnya Dana Transfer Khusus sebesar Rp 4,449 Triliun lebih, dengan rincian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 387,905 Miliar serta DAK Non Fisik sebesar Rp 4,061 Triliun. Sedangkan DIPA untuk Satker dan Pemkab/Pemko total sebesar Rp22,99 Triliuan dan TKKD total sebesar Rp41,02 Triliun,” jabarnya.

Dalam kegiatan ini turut hadir sejumlah Kepala Daerah serta perwakilan instansi vertikal. (MC/Sergai/Ardi)

1.628 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *