Medan,
Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman, Rabu (23/12/2020) menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2020, bertempat di Auditorium Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumut di Medan.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat turut dihadiri, Gubernur Sumatera (Gubsu) H Edi Rahmayadi, Forkopimda Provsu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Direksi PT Bank Sumut, serta para undangan lainnya.
Kepala BPK-RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini meliputi Penyerahan LHP Semester II Tahun 2020, Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah s/d Semester II 2020, serta Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 11 Desember 2020 untuk 15 Kabupaten/Kota se-Sumut termasuk Kabupaten Sergai.
“ BPK RI Perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan meliputi Kepatuhan dan Kinerja masing-masing 14 LHP. Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada pemerintah daerah yang dilaksanakan dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel terhadap pemerintah daerah guna penerapan SPBE terkait dengan pengelolaan keuangan, karena dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), laporan keuangan tersebut dapat terintegrasi dengan baik sebagai laporan keuangan daerah,” beber Kepala BPK-RI Perwakilan Sumut.
Kemudian terkait pengendalian Covid-19, lanjut Eydu Oktain Panjaitan, bahwa dalam menghadapi ancaman pandemi, agar penanganan Covid-19 bagi kita bersama dapat melakukan koordinasi mengirimkan spesimen penderita Covid-19 dan bisa mengotomatiskan kinerja Satuan Tugas dan menyusun rencana urgensi penanganan dalam mengatasi potensi penularan virus Covid-19. Selain itu kebijakan teknis terkait koordinasi dan konsultasi dalam penanganan Covid-19 agar dilaksanakan lebih baik lagi, pesannya.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BPK-RI Perwakilan Sumut bahwa pemeriksaan kepatuhan dalam rangka kesiapan pemerintah daerah menghadapi Covid-19 agar dilakukan pemeriksaan apakah semua dana Covid-19 telah dilakukan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan kepatuhan ini adalah menilai realisasi anggaran yang tepat mutu, kuantitas, waktu dan tepat sasaran.
“ Dari pemeriksaan kepatuhan penggunaan dana Covid-19 pada pemerintah daerah secara umum sudah dikelola dengan baik namun terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki lagi. Oleh karenanya, dalam kesempatan ini kami ingatkan dengan pencapaian ini pemerintah daerah agar lebih berhati-hati karena BPK RI akan segera melakukan pemeriksaan keuangan daerah dan diharapkan dapat lebih baik lagi hasilnya. Sedangkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI menjadi kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah agar permasalahan terkait masalah keuangan tersebut dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Terakhir, Kepala BPK-RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan daerah yang telah bekerjasama dengan BPK-RI sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar. Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam upaya tata kelola keuangan daerah yang baik agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubsu H. Edi Rahmayadi mengemukakan terkait permasalahan keuangan selalu menjadi perhatian bagi semua pihak terutama anggaran pemerintah daerah. Untuk itu momen seperti ini menjadi waktu yang tepat untuk kita membahas permasalahan keuangan pemerintah daerah di Sumut yang kita cintai ini. Sebab jika kita dapat mengatur keuangan yang sedikit dengan baik dan sesuai aturan yang ada, maka insha Allah kita akan bisa mengatur keuangan yang banyak saat diberikan Allah SWT.
“ Pada saat kita berbuat baik, tidak ada yang mempersoalkan. Namun pada saat kita ingin mengubah sesuatu akan banyak yang menanggapi dengan beragam pendapat. 33 Kabupaten/Kota di Sumut ini, mari kita menganggap kita semua adalah satu bagian, bukan kedaerahan. Saya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki hak untuk mengatur daerah-daerah yang ada di Sumut. Terutama dalam hal perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, agar disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab jika sudah direncanakan, maka dianggarkan, setelah dianggarkan maka dipergunakan untuk kemudian dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Gubsu Edy Rahmayadi berpendapat, jika kita melakukan semuanya dengan baik dan sesuai peruntukannya, tentu tidak akan ada penilaian dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah yang saya rasa masih belum baik dan jujur seperti hari ini. Untuk itu mari kita semua menjadi jujur agar semua ini dapat kita jalankan sesuai amanah yang diberikan kepada kita, untuk mendukung menjadikan Sumut yang Bermartabat. Di pundak pemimpin ada tanggung jawab untuk menjaga harkat hidup masyarakat, mari kita kesampingkan kepentingan pribadi dan golongan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Segala masukan dan saran dari BPK RI ini mari kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab, tandasnya.
Usai menerima LHP dari BPK RI, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengapresiasi dan menyambut baik hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan dari BPK RI perwakilan Provsu. Adapun rekomendasi dalam LHP tersebut akan menjadi catatan dan perhatian bagi Pemkab Sergai untuk melakukan perbaikan-perbaikan berkenaan dengan pelaksanaan anggaran kedepannya, tandasnya. MC Sergai/vivi/rini
Tinggalkan Balasan