Tanggulangi Lemahnya Penerapan Prokes, Pemkab dan Forkopimda Gelar Rakor

Sei Rampah,

Masih mengkhawatirkannya perkembangan pandemi di Indonesia terkhusus di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditanggapi serius Pemkab Sergai dengan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan unsur Forkopimda, bertempat di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (02/02/2020).

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menyebut jika rakor ini dilaksanakan untuk membahas strategi dalam menangani Covid-19 terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Rakor ini sendiri menghasilkan draft yang nantinya akan dirangkum dalam Surat Edaran Bupati untuk kemudian dijalankan oleh daerah.

“Penerapan prokes di tempat-tempat aktivitas masyarakat seperti lokasi objek wisata, tempat hiburan, pertokoan atau pusat pasar, kegiatan hajatan atau pesta, kegiatan kemasyarakatan lainya, pendidikan dan rumah ibadah, perlu dibahas secara jelas. Saat ini tempat pemakaman umum bagi pasien warga Sergau yang meninggal karena Covid-19 sudah tersedia di dusun II Desa Lubuk Bayas Perbaungan seluas 800 M2 yang merupakan wakaf dari masyarakat,” kata Sekdakab.

Sekdakab menyebut, pihaknya telah menyampaikan kepada OPD terkait agar lebih intens memonitoring lokasi yang berpotensi menciptakan kerumunan supaya lebih disiplin dalam menjalankan prokes.

“ Sosialisasi di tengah masyarakat perlu makin digencarkan. Kegiatan-kegiatan yang menciptakan kerumunan seperti pesta dan hajatan jika ada kesepakatan bisa saja untuk ditiadakan atau ditunda dulu karena kasus Covid-19 di Sergai masih cukup tinggi ditandai dengan penambahan 89 kasus konfirmasi selama Januari ini,” sebutnya.

Selain itu, kata Faisal Hasrimy, diperlukan pembatasan jam operasional bagi lokasi-lokasi tertentu seperti toko, swalayan, karaoke, salon, rumah makan serta objek wisata dan penegasan dalam penerapan prokes di pasar-pasar tradisional dan rumah ibadah.

“ Untuk bidang pendidikan, sesuai instruksi Gubernur Sumut, sekolah tatap muka belum diperbolehkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kepada seluruh OPD, saya kembali berpesan agar benar-benar mengawasi dan menjalankan prokes sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Faisal.

Dalam kesempatan yang sama, unsur Forkopimda menyarankan agar dalam Surat Edaran dicantumkan pembatasan waktu operasional pada tempat-tempat keramaian di jam 19.00 WIB sehingga masyarakat tidak meminimalkan kegiatan luar rumah dan dapat tetap beristirahat di kediaman masing-masing. Unsur Forkopimda juga sesuara agar peran serta Kepala Desa dapat lebih ditingkatkan dalam mensosialisasikan prokes kepada masyarakat. Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas pun dapat mengimbau masyarakat terkait penyelenggara pesta agar ditunda demi menghindari terciptanya kluster baru.

Hadir pula dalam rakor ini Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang, SH. M.HUM, Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, Wakil Ketua DPRD Sergai Siswanto, Kajari Sergai Paian Tumanggor, SH, Kakan Kemenag Sergai H. Zulkifli Sitorus, MA, Ketua Pengadialan Negeri Sei Rampah Rio Barten Timbul Hasahatan S.H, M.H, para Asisiten serta para Kepala OPD. MC Sergai Vivi/Ardi

201 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *