Serahkan LKPD ke BPK, Pemkab Sergai Tercepat Kedua se-Sumut

Medan,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2020 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktaian Panjaitan yang didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo, bersama dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Selasa (16/02/2021).

“Alhamdullilah, Kabupaten Sergai menjadi Pemda urutan kedua, setelah Kabupaten Tapsel, yang telah menyerahkan laporan LKPD Tahun 2020 ke BPK. Ini menunjukkan jika kinerja personil Pemkab Sergai sangat maksimal dalam menyelesaikan laporan keuangan tahun lalu,” ucap Soekirman.

Dirinya optimis, Kabupaten Sergai dapat melanjutkan prestasi positif yang diraih pada dua tahun berturut-turut ketika LKPD tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Sergai diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Kami berharap sekaligus optimis jika tahun ini Kabupaten Sergai mampu meningkatkan performa pelaporan keuangan jadi semakin baik dan laporan yang kami berikan mengandung infomasi keuangan yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan tim pemeriksa. Tentu pada akhirnya kami pun berharap opini WTP yang sudah dua kali berturut-turut kami raih dapat dipertahankan kembali pada kesempatan tahun ini,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak BPK RI atas bimbingan dan arahan yang selama ini diberikan. Hal tersebut, kata Wabup, bernilai penting terhadap kerja Pemkab Sergai dalam membuat dan menyelesaikan LKPD unaudited Tahun 2019 ini.

“Bimbingan dan arahan dari BPK yang disertai dengan kinerja maksimal tim dari Pemkab Sergai semoga dapat memenuhi kriteria laporan keuangan yang dipersyaratkan, baik itu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi, kepatuhan pada peraturan dan efektivitas pengendalian intern. Karena bagaimana pun, hasil pemeriksaan ini nantinya dapat dijadikan patokan atau barometer bagi setiap instansi menyangkut aspek ketertiban, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara yang dipercayakan,” ucap Darma Wijaya.

Terakhir, baik Bupati dan Wakil Bupati berharap, kinerja dan hasil LKPD ini dapat menjadi kado penutup yang indah dari masa kerja pasangan “Bersaudara” selama menjalankan amanah kepemimpinan yang diberikan rakyat Sergai untuk periode 2016-2021.

Sementara itu dalam keterangannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktaian Panjaitan menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Kabupaten Sergai lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Laporan Keuangan yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemda disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemkab Sergai dalam hal ini dan berharap agar Pemkab Sergai juga dapat mempertahankan Opini WTP seperti dua tahun belakangan,” tandasnya.

Hadir juga dalam penyerahan LKPD ini Kepala Inspektorat H. Gustian SE, MM, Ak dan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Rusmiani Purba, SP, M.Si. (MC/Sergai/Ardi)

195 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *