PENGUMUMAN LELANG

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : 18.32/030/410/2021

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui perantara KPKNL Medan akan melaksanakan Penjualan Barang Milik Daerah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 29/18.32/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penetapan Barang Milik Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Yang Akan Dijual, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet melalui penawaran tertutup (closed bidding) berupa :

  • 1 (satu) paket inventaris BMD sebanyak 795 unit berbagai jenis dan merk dengan kondisi rusak berat sebagaimana daftar terlampir, dengan Harga Limit Rp. 24.349.00,00 (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Uang Jaminan Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).

Yang akan dilaksanakan, pada :

Hari/Tanggal                        : Senin/03 Mei 2021

Batas Akhir Penawaran      : Pukul 11.00 WIB Waktu Server

Alamat Domain                     : https://www.lelang.go.id

Tempat Lelang                     : Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Jl. Negara No. 300 Sei Rampah

Penetapan Pemenang         : Setelah batas akhir penawaran

Pelunasan Harga Lelang     : paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Syarat-Syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui penawaran tertutup (closed bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP serta memasukkan data nomor rekening atas nama sendiri. Peserta Lelang yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak berlaku lagi (bukan e-KTP) agar melakukan pembaharuan data diri pada akun masing – masing peserta. Apabila terdapat peserta lelang yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak berlaku lagi tetapi tetap menyetorkan uang jaminan lelang maka akan kami tolak sebagai peserta lelang.
  3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
    2. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
    3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  4. Penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman terbit dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing, sampai batas waktu penawaran.
  5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  6. Peserta lelang dapat melihat barang pada hari Rabu dan Kamis tanggal 28 dan 29 April 2021 di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Apabila peserta lelang tidak tidak melihat kondisi fisik barang lelang, maka dianggap sudah mengetahui dan menyetujui syarat-syarat lelang dan kondisi fisik aset yang akan dilelang.
  7. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya (as is). Foto obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
  8. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap salah satu atau beberapa objek lelang tersebut diatas pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelamg tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Medan dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
  9. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2 Jalan Diponegoro No. 30 A Medan, nomor telp. (061) 4513612 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991. Untuk mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai, Jalan Negara No. 300 Sei Rampah HP. 081370732503 (Sdr. Indra), 081361453339 (Sapta).
  10. Segala biaya pengambilan objek lelang ditanggung oleh peserta.

Lampiran Pengumuman

Nomor : 18.32/030/410/2021

NO NAMA BARANG JUMLAH NILAI LIMIT NILAI JAMINAN KETERANGAN
(Rp)
1 Absen Sidik Jari 1 Unit 95,000
2 AC Unit 95 Unit 2,576,000 UNIT TIDAK LENGKAP
3 Alat Komunikasi Lain-lain (HT) 1 Unit 9,000
4 Alat Penghancur Kertas 6 Unit 51,000 UNIT TIDAK LENGKAP
5 Brand Kas 1 Unit 230,000
6 Camera 9 Unit 238,000
7 Dispenser 30 Unit 256,000
8 Filing Cabinet 70 Unit 1,038,000
9 Genset 3 Unit 77,000
10 Food Trolley 2 Unit 318,000
11 Handy Cam 2 Unit 68,000
12 Head Lamp 2 Unit 34,000
13 Kipas Angin 4 Unit 50,000
14 Keyboard Komputer 1 Unit 10,000
15 Kursi Kerja 109 Unit 1,035,000
16 Laptop 33 Unit 1,368,000 UNIT TIDAK LENGKAP
17 Lemari Besi 20 Unit 312,000
18 Loundry Trolley 1 Unit 101,000
19 Mesin Ketik Manual Standar (14-16) 31 Unit 489,000
20 Mesin Cuci 3 Unit 123,000
21 Mesin Babat Rumput 3 Unit 57,000 UNIT TIDAK LENGKAP
22 Mesin Proses Lain – Lain (Mesin Air Bersih) 1 Unit 12,000
23 Monitor 11 Unit 118,000
24 P.C Unit/ Komputer PC 114 Unit 8,141,000 UNIT TIDAK LENGKAP
25 Papan Nama Instansi 1 Unit 13,000
26 Peralatan Personal komputer lain-lain 2 Unit 84,000 UNIT TIDAK LENGKAP
27 Perahu Penyeberangan 1 Unit 172,000
28 Printer 190 Unit 1,959,000
29 Proyektor 1 Unit 62,000
30 Rak Kayu 1 Unit 11,000
31 Sofa 13 Unit 240,000
32 UPS 20 Unit 1,113,000
33 Televisi 11 Unit 287,000
34 Container Sampah 2 Unit 3,602,000
JUMLAH 795 Unit 24,349,000 12,000,000

 

Sei Rampah, 22 April 2021

Panitia Penghapusan BMD

Pemerintah Kabupaten

Serdang Bedagai

770 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *