Mediacenter

Tekan Sebaran Pandemi, Pemkab Sergai Mulai Terapkan Pindai QR Code PeduliLindungi

Sei Rampah,

Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) semakin intensif dilaksanakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Gedung Kantor Bupati Sergai sudah menerapkan ketentuan scan Quick Response (QR) Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dipasang di pintu atau akses masuk kantor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Drs. H. Akmal, AP, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kominfo, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (28/10/2021).

“ Penerapan scan QR Code PeduliLindungi di Sergai ini, baru dilaksanakan di Gedung Kantor Bupati Sergai dan Dinas Kominfo. Tentunya ketentuan ini akan mendukung disiplin protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kerja,” kata Akmal.

Saat ini, lanjut Akmal, sudah diterapkan kebijakan bagi para pengunjung yang datang ke Kantor Bupati dan Dinas Kominfo. Kedepannya akan menyusul di perkantoran OPD, kecamatan hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Ia menjelaskan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya mekanisme QR Code PeduliLindungi ini. Pertama, rincinya, tiap OPD dapat mengatur kepadatan maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk untuk mendukung penerapan prokes dan menekan penyebaran pandemi. Tambahnya, aplikasi ini juga terkoneksi dengan data pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional, sehingga bisa langsung diketahui status tiap individu yang berkunjung, cukup dengan memindai poster QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di Playstore.

Terdapat 4 (empat) kategori, lanjut Akmal, yang akan muncul di gawai para pengunjung setelah memindai QR Code tersebut. Kategori ini diwakili dengan notifikasi warna hijau, kuning, merah dan hitam.

“ Warna hijau menandakan jika pengunjung sudah ikut vaksinasi tahap dua dan diperbolehkan masuk. Kuning artinya baru ikut vaksin pertama, diperbolehkan masuk setelah verifikasi lebih lanjut oleh petugas dan diwajibkan menjalankan prokes ketat. Lalu warna merah berarti belum vaksin atau terdata sebagai kontak erat sehingga tidak diperbolehkan masuk. Terakhir warna hitam yang artinya pengunjung tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dan tentu saja dilarang keras masuk ke ruangan,” jelasnya.

Akmal mengatakan, penggunaan mekanisme ini membuktikan teknologi bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pencegahan penyebaran pandemi.

“Teknologi ini merupakan wujud sinkroninasi lintas lini dan wujud penerapan teknologi untuk hal yang positif. Apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang, sangat dituntut berbagai inovasi dari berbagai pihak demi kepentingan bersama,” tandasnya. (MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts