Tingkatkan Disiplin, ASN Wajib Terapkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Sei Rampah,

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) wajib menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (9/2/2022) pagi

Sekdakab menjelaskan, sehubungan dengan Surat Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: itprovsu 234/4/2022 tentang Penerapan PP 94 Tahun 2021 bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Jo Pasal 11A, Pasal 11B dan Pasal 11C PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, diberitahukan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan tersebut di atas akan menerapkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian melakukan penajaman/penegasan kewajiban dan larangan PNS dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 PP No 94 Tahun 2021, yang perlu menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh PNS serta atasan langsung masing masing secara berjenjang. Selanjutnya, lanjut Faisal, melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin pegawai secara berjenjang, apabila terdapat pegawai yang tidak mentaati ketentuan hari dan jam kerja agar diberikan sanksi berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, melakukan Penindakan kepada PNS di lingkungan unit kerjanya apabila melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepada Kepala OPD sesuai amanat PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Terakhir, hasil penindakan tersebut secara berkala dilaporkan dan dilengkapi dengan bukti serta administrasi yang otentik sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 kepada BKD,” cetusnya.

Sekdakab Faisal Hasrimy mengimbau seluruh PNS Pemkab Sergai agar bekerja sesuai dengan aturan dan larangan bagi PNS sehingga tidak terjerat dengan permasalahan hukum. Kemudian dapat menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat.

“ Mari bersama kita mewujudkan birokrasi dambaan, salah satu yang tertuang dalam Sapta Dambaan (Sapda) melalui penerapan disiplin dalam bekerja guna memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat,” tandasnya. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Ardi/Rini Ry

Admin : Vivi

955 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *