Mediacenter

Tarif Pajak Daerah di Sergai Disesuaikan, Ini Rinciannya

Sei Rampah,

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah,  maka terhitung tanggal 1 Januari 2022 dilakukan penyesuaian terhadap beberapa jenis tarif pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (18/2/2022).
“Perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Sergai bahwa akan dilakukan penyesuaian tarif pajak terhadap beberapa objek pajak,” ucap Faisal Hasrimy.
Dia merinci adapun penyesuaian tarif pajak tersebut adalah tarif pajak hiburan sebesar 25%. Kemudian khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak ditetapkan sebesar 35%.
Lalu khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional, tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Selanjutnya tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 17%. Untuk tarif parkir, dikenakan tarif pajak sebesar 25%. Terakhir untuk tarif pajak air tanah, ditetapkan sebesar 20%.
“Peraturan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah. Mudah-mudahan warga Sergai sebagai wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan baru ini demi pembangunan Kabupaten Sergai yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts