Medan,
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat” di Hotel JW Marriott Medan, pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu.
Keikutsertaan Dinas Kominfo Sergai dalam kegiatan itu sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan aplikasi dalam pelayanan informasi publik. Mengingat saat ini adalah era digital sehingga penting bagi para petugas pelayan informasi agar lebih memahami penggunaan aplikasinya.
Hal ini disampaikan Kadis Kominfo Sergai Ingan Malem Tarigan, SE di ruang kerjanya Kantor Dinas Kominfo, Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (9/10/2023).
Ia menambahkan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP), seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal itu seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“ Pejabat PPID di badan publik dalam memberikan layanan informasi publik harus prima dan berorientasi pada pelayanan publik. Tentu harus mudah, murah, sederhana dan informasi yang diberikan harus secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” tutup Ingan.