Medan,
” Saya megucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang telah mempercayakan saya menjadi Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), serta seluruh jajaran Pemkab Sergai dan semua pihak atas segala dukungan dan bantuan yang diberikan selama saya menjalankan tugas sebagai Pjs Bupati Sergai,” kata Ir. H. Irman, M.Si dalam sambutannya pada acara Serah Terima Pelaksanaan Tugas Pjs Bupati Sergai di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jl. Sudirman Medan, Senin (7/12/2020)
Dalam kesempatan tersebut, Ir. H. Irman juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang sangat kekeluargaan, terbuka dan mendukung selama memimpin sementara di Kabupaten Sergai ini.
” Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Pjs. Bupati masih sangat jauh dari sempurna dan harapan semua pihak. Namun sesungguhnya sudah melakukan semaksimal yang saya mampu. Selama saya menjabat ini saya berharap bahwa apa yang saya lakukan tersebut Insha Allah untuk kebaikan kita bersama. Saya memohon maaf sebesar-besarnya jika selama saya menjabat ada tutur kata atau tingkah laku yang kurang berkenan, Kabupaten Sergai ini sangat membekas dan memberikan kesan terdalam bagi saya dan keluarga,” bebernya.
Ir H Irman, M.Si dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.12-2974/Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Sergai di Provinsi Sumut pada Jum’at (25/9/2020) yang lalu. Pelantikan Pjs Bupati tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah selama Bupati dan Wakil Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.
Sementara itu Gubsu H Edy Rahmayadi yang diwakili oleh Sekdaprovsu Dr. Ir Hj R Sabrina, M.Si menyampaikan serah terima ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Permendagri tersebut lanjut Sabrina, mengatur antara lain, bahwa Pjs Bupati dan Pjs Walikota melakukan serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugasnya kepada Bupati/Walikota disaksikan oleh Gubernur atau Pejabat yang Ditunjuk. Sebagaimana diketahui, Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota mengakhiri masa tugasnya pada 5 Desember, bertepatan dengan batas akhir cuti kampanye para bupati dan wali kota yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12).
” Para Pjs Bupati/Walikota melaksanakan tugasnya selama 72 hari atau sama dengan lamanya pelaksanaan cuti kampanye. Selama melaksanakan tugas dimaksud, Pjs Bupati/Walikota ditugaskan antara lain untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan yang paling penting adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota defenitif dan menjaga netralitas ASN,” terang Sekdaprovsu.
Dr. Sabrina menambahkan, atas pelaksanaan tugas tersebut, Pemprovsu mengucapkan terima kasih atas kesungguhan para Pjs Bupati/Walikota dalam menjalankan tugasnya. Gubsu juga menyampaikan beberapa imbauan kepada Bupati/Walikota, antara lain agar menunda pencairan dana bantuan sosial dan dana Bantuan Langsung Tunai, pembagian sembako, dan kegiatan lainnya yang berpotensi digunakan untuk mempengaruhi pemilih sampai dengan 9 Desember nanti.
Di samping itu juga Gubsu mengingatkan, agar Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Lalu, menjaga netralitas ASN, kepala desa/lurah beserta seluruh perangkatnya, membantu kelancaran distribusi logistik Pilkada sesuai ketentuan dan peraturan dan menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.
” Kita berharap agar seluruh calon kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada dapat bersaing secara sehat, sportif, dan tanpa ada kampanye hitam, dan saya mengingatkan siapa pun yang akan terpilih merupakan amanat rakyat, sehingga harus dihormati,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Gubsu H. Edy Rahmayadi diwakili Sekda Provinsi Sumut Dr Ir Hj R Sabrina M.Si menyaksikan serah terima pelaksanaan tugas Pjs. Bupati/Walikota, unsur Forkopimda Provsu, Bupati/Walikota, Kepala OPD Provsu/Kabupaten/Kota, serta para undangan.
Selain Pjs Bupati Sergai, sejumlah pejabat Pemprovsu lainnya juga melakukan serah terima tugas kepada Bupati/Walikota berbagai Kabupaten/Kota di Sumut yang telah mengakhiri masa cuti kampanye Pilkada 2020. (MC/Sergai/Rini/Ardi)