Rakor Sebagai Media Koordinasi Penyampaian Informasi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Sei Rampah, Untuk pertama kalinya di tahun 2018, jajaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan dan Pembangunan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya bertempat  di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (15/1). Hadir juga dalam Rakor tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut (Provsu) Sihar Panjaitan, Ak, MM, CA, CFrA, QIA,  Kajari Sergai Jabal Nur, SH, MH, Sekdakab Drs. H. Hadi Winarno, MM, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

NOTA KESEPAHAMAN : Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya dan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM tengah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kajari Sergai Jabal Nur, SH, MH pada acara Rakor Pemerintahan dan Pembangunan bertempat di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (15/1).

Dalam sambutannya Bupati Ir. H. Soekirman menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan agenda kegiatan  rutin yang  dilaksanakan setiap bulannya. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai media koordinasi dalam penyampaian beberapa informasi dan kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemerintahan serta kemasyarakatan. Dikatakan Bupati terhadap jajarannya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memegang teguh empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika. Jika keempat pilar ini dapat kita implementasikan dalam pekerjaan maupun kehidupan kita, maka dapat menangkal perpecahan dan mencerai beraikan bangsa.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negri (Kejari) Sergai serta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang selain melaksanakan audit, evaluasi, revisi dan monitoring juga memberikan konsultasi pendampingan terkait dengan manajeman resiko, pengendalian intern dan tata kelola terhadap OPD di Sergai.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah yang merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan  serta akuntabel sehingga apa yang menjadi tujuan dari otonomi  daerah itu bisa berjalan dengan baik yaitu percepatan pembangunan dan pelayanan publik melalui fungsi pengawasan internal oleh pemerintahan itu sendiri

Rakor Pemerintahan dan Pembangunan ini di rangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab sergai dengan Kajari Sergai tentang pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Pemkab Sergai Tahun Anggaran 2018.  (MCSergai/vivi)

177 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *