Sergai Laksanakan Riset Evaluasi Desiminasi dan Implementasi UU Desa

Sei Rampah, Undang-Undang (UU) Desa lahir sebagai respon nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi antara daerah perkotaan dan pedesaan dan hal itu menjadi harapan baru untuk perubahan desa secara komprehensif dan desa dapat mengatur pemerintahannya sendiri, merencanakan pembangunan berdasarkam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan spesifik desanya.

Hal ini dikemukakan oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya sekaligus membuka acara Riset Evaluasi Desiminasi dan Implementasi UU Desa di Lingkungan Pemkab Sergai bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (13/12).

Turut Hadir pada acara tersebut Asisten Ekbangsos Ir. H. Kaharuddin, Inspektur Sergai H. Ifdal, S.Sos, M.AP,  Sekertaris DPRD Suprin, Direktur Yayasan BITRA Indonesia Wahyudi, perwakilan Forum Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi (Formasi-RB)  Iswan, Kepala OPD, Camat serta beberapa perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Sergai.

Disampaikan Bupati bahwa hal ini sejalan dengan pembangunan negara yaitu membangun dari pinggiran. Kemudian dari hasil riset tersebut harus menjadi bahan bagi kita untuk dapat mengambil pelajaran dalam penganggaran desa sehingga dapat disinkronisasikan dengan mengoptimalkan potensi yang ada di desa.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Yayasan BITRA Indonesia Wahyudi memaparkan bahwa penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana masyarakat desa memahami UU tentang Desa dan pengimplementasiannya di masyarakat khususnya masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.  (MCSergai/vivi)

256 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *