Sri Rampah, Sebagai upaya dalam Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Bupati Ir H Soekirman didampingi Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean sepakat mengadakan pertemuan dengan Tenaga Ahli Utama untuk membahas hal tersebut terkait dengan urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan, bertempat Aula T Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (5/3).
Turut serta dalam pertemuan tersebut, Sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi Eva Bande, Bitra Indonesia, Hutan Rakyat Institut, Staf Ahli Bupati Sergai, Kepala OPD, dan para Camat dan para undangan lainnya. Dikemukakan Bupati Soekirman bahwa seperti diketahui bersama di dalam penguasaan tanah masih banyak pihak-pihak yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap tanah di Sergai yang tidak memiliki legalitas dan hal ini harus segera dihentikan.
Dengan adanya Gugus Bersama Reforma Agraria ini diharapkan akan ada validasi dan verifikasi sehingga tidak ada orang atau pihak yang menguasai tanah dalam jumlah yang besar tanpa ada legalitas. Hal tersebut banyak terjadi di pinggiran laut, dan mungkin juga di dataran tinggi, katanya. Untuk itu lanjut Bupati, kami sangat menyambut baik Kantor Staf Presiden (KSP) RI melakukan reforma agraria di Kabupaten Sergai ini. Dan diharapkan gugus tugas yang terbentuk nantinya dapat segera bekerja sehingga keadilan dan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di Tanah Bertuah Negeri Beradat dapat segera terwujud.
” Sebagai contoh jika ada tanah 100 hektar yang dikuasai oleh satu orang, namun saat diverifikasi ternyata tidak ada hak dan legalitasnya atas tanah tersebut, maka mungkin tanah tersebut baiknya dibagikan kepada 100 masyarakat yang tentu akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Bupati. Sementara itu Tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Usep Setiawan mengatakan Sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang telah dijanjikan oleh Presiden RI sejak tahun 2014 ini, poin yang pertama adalah Perpres ini menjadi dasar pemerintah untuk melaksanakan re-distribusi pemilikan dan penguasaan tanah, hal ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah.
Kemudian yang kedua legalisasi aset berupa sertifikasi tanah, dan yang ketiga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jadi melalui Perpres ini diharapkan ketimpangan kepemilikan penguasaan tanah dan sengketa tanah dapat teratasi, katanya. Dalam rangka pelaksanaan Perpres ini peran pemerintah daerah sangat vital. oleh karena itu kami dari KSP datang ke Sergai untuk mendukung dan mendorong Bupati Sergai beserta jajarannya guna membuat perencanaan reforma agraria dengan baik dan kemudian melaksanakannya melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten.
Nanti pada gilirannya apa yang dilaksanakan oleh Bupati ini dengan gugus tugas reforma agraria ditingkat kabupaten akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan gugus tugas di tingkat provinsi dan tingkat pusat. “Jadi kita bekerja secara berjenjang untuk mengatasi ketimpangan dan konflik agraria, ” pungkas Usep. MC Sergai/vivi