Mediacenter

2.171 PTPS Sergai Dilantik

Sei Rampah,Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melantik 2.171 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Sergai. PTPS ini dilantik secara serentak dimasing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai, Senin (25/3).Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang, saat berada diruang kerjanya Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Dikemukakan Agusli bahwa 2.171 orang PTPS tersebut tersebar di 17 kecamatan se-Sergai dengan perincian Kecamatan Perbaungan sebanyak 365 orang, Kecamatan Pegajahan 102 orang, Pantai Cermin 164 orang, Teluk Mengkudu 162 orang, Tanjung Beringin 131 orang, Bandar Khalifah 83 orang, Tebing Tinggi 142 orang, Sei Rampah 225 orang, Sei Bamban 165 orang, Dolok Merawan 59 orang.

Selanjutnya Kecamatan Sipispis 109 orang, Dolok Masihul 167 orang, Serbajadi 74 orang, Kotarih 32 orang, Bintang Bayu 48 orang dan Silinda 34 orang, jelas Ketua Bawaslu Sergai.

Lebih lanjut disampaikan Agusli bahwa pelantikan ini dilakukan secara serentak meskipun diadakan dimasing-masing kecamatan oleh Panwascam. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pungkasnya.

Teluk Mengkudu Lantik 162 PTPS

Di Kecamatan Teluk Mengkudu bertempat di Desa Liberia, sebanyak 162 PTPS telah dilantik oleh Ketua Panwascam Hariyono. 162 orang PTPS ini berasal dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Teluk Mengkudu.

Turut menyaksikan pelantikan Camat Teluk Mengkudu Romian Siagian, S.STP, Kapolsek AKP JH Tarigan, Danramil 09 TM, Kapten Arm. S Sitorus, dan sekretaris  Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu Ahmad Muhazir serta rohaniawan.

Komisioner Bawaslu Sergai Apner Sinaga dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada seluruh tenaga PTPS yang baru dilantik, serta mengucapkan terimakasih kepada semua yang bersedia bergabung dalam melakukan pengawasan pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi,  DPR RI,  DPD RI,  serta Presiden/Wakil Presiden, katanya.

“Setelah dilantik PTPS sudah dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Desa dan mulai bekerja. PTPS sebagai pengawas teknis di lapangan, artinya apabila salah membuat keputusan maka akan salah hasilnya. PTPS dapat melakukan pengawasan dari persiapan pemungutan suara yang diawali dari titik lokasi TPS, pelaksanaan dan penghitungan pemungutan suara hingga penyerahan seluruh logistik Pemilu,” tegasnya.

Apner mengingatkan bahwa sebagai pengawas TPS harus terjaga independensinya. Artinya, kita tidak boleh tergantung oleh siapapun, atau perintah siapapun, kita bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilihan.

“Kita bekerja harus independen dan profesional, serta tugas PTPS membantu tugas-tugas Panwaslu Desa, Panwas Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi”, terangnya.

Diingatkannya juga bahwa PTPS merupakan orang yang tercatat dan berdomisili di TPS tempatnnya melakukan pengawasan. Sehingga setelah dilantik PTPS dapat melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT),  silakan check data di DPT,  apakah masih ada orang yang belum menjadi daftar pemilih atau tidak, kalau masih ada laporkan kepada Panwaslu Desa setempat, tandasnya.

Usai dilakukannya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan penandatanganan Fakta Integritas dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis tentang tatacara dalam proses pengawasan TPS Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi,  DPR RI,  DPD RI,  serta Presiden/Wakil Presiden pada 17 April 2019 mendatang.Mc/Sergai/Nurul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest Posts