Sergai Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Sei Rampah,

Pasca ditetapkannya pandemi Corona Virus Diseas (COVID-19) sebagai bencana nasional, Presiden RI Joko Widodo mengambil langkah preventif dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dengan tujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19, kata Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai (Kominfo Sergai) Drs H Akmal, AP, M.Si di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (19/3/2020).

Mengutip pernyataan Kepala BNPB Doni Monardo di laman CNN Indonesia, mengimbau para kepala daerah agar membentuk gugus tugas untuk percepatan penanganan penyakit akibat virus corona. “Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19,” kata Akmal.

Akmal menyebut, sebagai warga negara yang baik hendaknya kita mengikuti aturan yang ada, seperti memutuskan social distancing (mengurangi kontak antar manusia untuk mengurangi penyebaran infeksi atau penyakit). Hal ini pasti bisa mengurangi, bahkan menghentikan penularan dan penyebaran virus corona, jelas Akmal optimis.

Sergai Bentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19

Mentaati imbauan yang disampaikan oleh Presiden RI melalui Kepala BNPB Doni Monardo, Pemkab Sergai juga bergerak cepat untuk membentuk pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tahun 2020.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencada Daerah ( Kalak BPBD) Sergai H Henry Suharto, SH menyampaikan, meski Surat Keputusan (SK) terkait Gugus Tugas ini masih dalam tahap penandatanganan, namun pihaknya sudah melakukan tugas sesuai yang tertuang dalam SK tersebut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Sergai.

Henry menjelaskan secara rinci tugas dari Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19 ini antara lain merencanakan operasi penanganan tanggap darurat, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan COVID-19 secara cepat, tepat, efektif dan efesien.

Kemudian katanya lagi, menyebarluaskan informasi mengenani percepatan penanganan virus corona melalui berbagai media serta mengatasi isu kesehatan dan mengatasi dampak perekonomian akibat COVID-19. Selanjutnya, melakukan kampanye kesadaran kesiapsiagaan dan kemandirian kepada masyarakat dalam menghadapi virus corona, terakhir berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan pengurangan resiko bencana COVID-19.

“ Gugus Tugas ini juga akan dibantu oleh beberapa unsur yang ada di daerah diantaranya Kapolres Sergai, Dandim 0204/DS, jajaran OPD Pemkab Sergai serta unsur terkait lainnya. Kami berharap semua unsur dapat juga melibatkan masyarakat demi mempercepat penanganan penyebaran virus corona ini, terang Kalak BPBD Sergai. MC Sergai/vivi/rini

254 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *