Pemkab Sergai Perpanjang Masa “Belajar Dari Rumah”  

Sei Rampah,

Untuk mencegah meluasnya penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengeluarkan kebijakan dengan memperpanjang masa kegiatan belajar-mengajar dari rumah melalui Surat Edaran Bupati Sergai Nomor 18.11/421/1825/2020 “Tentang Perpanjangan Libur Sekolah dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Satuan Pendidikan.”

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, saat ditemui di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Selasa (31/3/2020), menyatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan sampai tanggal 18 April 2020. “ Keputusan Bupati untuk memperpanjang masa kegiatan belajar-mengajar dari rumah untuk siswa, pendidik dan tenaga kependidikan dibuat untuk meminimalisir dampak penyebaran Corona yang sampai saat ini masih cukup mengkhawatirkan.”

Sekdakab meminta selama sekolah ditutup, kepala sekolah dan guru-guru tetap aktif memfasilitasi pembelajaran siswa dalam jaringan (daring) dengan memanfaatkan fasilitas internet (e-mail) atau media sosial (WhatsApp dan Facebook).

“ Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Selain itu guru dan siswa dapat memanfaatkan beberapa aplikasi edukasi yang saat ini digratiskan seperti misalnya aplikasi Ruang Guru,” kata Faisal Hasrimy.

Selain itu, Sekdakab menyarankan agar program “Belajar dari Rumah” dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain menghadapi pandemi COVID-19. “Edukasi perihal COVID-19 perlu ditingkatkan kepada anak-anak agar semakin muncul kesadaran akan bahaya virus ini dan juga menguatkan keinginan untuk menerapkan protokol kesehatan.”

Faisal Hasrimy pun menyebut jika aktivitas dan tugas pembelajaran di rumah dapat dibuat bervariasi agar tidak monoton dan menjenuhkan. Ini dapat dilakukan dengan memperhatikan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.

“Untuk bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah, dapat berupa umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru. Jadi tidak diharuskan memberi skor atau nilai komulatif,” katanya lagi.

Terakhir Sekdakab mengimbau agar sekolah menginformasikan kepada orang tua untuk tidak membawa anak ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak mendesak serta melakukan pemantauan dan pengawasan siswa dalam proses pembelajaran di rumah.

“Sekali lagi ditekankan, kebijakan ini bukan meliburkan kegiatan belajar-mengajar, namun mengalihkan lokasinya ke rumah masing-masing siswa. Ini penting disadari oleh semua pihak karena kebijakan ini diambil demi memutus rantai penyebaran COVID-19 tanpa harus mengorbankan aspek edukasi generasi bangsa,” tutupnya. MC Sergai/vivi/ardi

302 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *