Sergai Gelar Rapat, Bahas Percepatan Proses Penyaluran BLT

Sei Rampah, 

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H M Faisal Hasrimy, AP, MAP menggelar rapat percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (05/05/2020).

Dalam arahannya, Sekdakab meminta agar proses pendataan masyarakat yang terdampak Covid-19 non-DTKS, para Camat melaksanakan musyawarah di level desa dengan mengundang Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

 

“Mekanismenya harus benar-benar sesuai prosedur dan betul-betul diikuti agar dalam proses pengambilan keputusan tidak ada keraguan,” tegas Faisal.

Ia menambahkan, hal tersebut sangat penting agar dapat dipastikan jika masyarakat yang benar-benar pantas mendapat bantuan terjaring dalam database yang terstruktur baik. ” Kita juga harus bergerak dengan cepat agar masyarakat segera mendapat bantuan di tengah kondisi bencana yang cukup mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat,” katanya lagi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H Ikhsan, AP, MAP, menerangkan beberapa mekanisme BLT-DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan, Permendes, Instruksi Mendagri dan SE KPK ini.

“Besaran BLT yang akan diterima oleh masyarakat yang berhak adalah 600 ribu rupiah perbulan selama 3 bulan. BLT ini dianggarkan dalam APBDes maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari Pemkab,” jelasnya.

Ia melanjutkan, masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima paling sedikit harus memenuhi beberapa syarat yaitu kelurga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, dan Kartu pra-Kerja.

Ikhsan menambahkan pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan DTKS dari Kementerian Sosial. “Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda dan monitoring serta evaluasi dilaksanakan oleh BPD, Camat dan Inspektorat Kabupaten. Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat BLT Desa, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT,” pungkasnya.

Ikut hadir dalam rapat ini Para Asisten, Camat se-Kabupaten Sergai, perwakilan Kepala Desa dan mewakili BKAD Sergai. MC Sergai/Vivi/Ardi

243 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *