Pemkab Sergai Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 se-Sumut Secara Virtual  

Sei Rampah,

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Sumut mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara virtual dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sergai di Sei Rampah, Selasa sore (13/10/2020).

Hadir di ruang kerja Sekdakab, Pjs Bupati Sergai diwakili Sekdakab H.M Faisal Hasrimy AP MAP, Asisten Ekbang Ir. H. Kaharuddin, Kadis Kominfo Drs. H. Akmal, AP, M.Si, Kepala BPBD Henri Suharto, Kepala BPKA Rusmiani Purba, SP, M.Si.

Sedangkan hadir secara virtual di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (13/10) sore : Gubsu H Edy Rahmayadi didampingi Kadis Kominfo Sumut Ir. H. Irman Oemar, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis.

Dalam arahannya, Gubsu H. Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa angka perkembangan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) terus membaik. Untuk itu, kepada pemerintah kabupaten/kota diminta terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan menjalankan peraturan kepala daerah (Perkada) di masing-masing daerah kabupaten/kota.

Gubsu Edy Rahmayadi merinci, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu per 13 Oktober 2020 antara lain konfirmasi positif kumulatif 11.508, meninggal 480, konfirmasi positif aktif 2.013, dan jumlah spesimen 110.899. Khusus angka kesembuhan, mencapai 9.015 atau 78,34%, meningkat 134 dari tanggal 12 Oktober 2020 yakni 8.881, katanya.

“Yang perlu ditekankan Bupati dan Walikota kepada rakyatnya adalah terus lakukan edukasi, sosialisasi dan berlakukan peraturan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota,” tegas Gubsu.

Oleh karenanya, Gubsu Edy Rahmayadi berharap pemerintah kabupaten/kota segera menyampaikan segala keperluan atau kebutuhan dalam penanganan Covid-19 kepada Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, sehingga dapat segera ditindaklanjuti apa keperluan kabupaten/kota tersebut.

“ Apabila ada kesulitan atau hal-hal yang tidak bisa dilakukan kabupaten/kota, informasikan kepada Satgas Provinsi, kami akan turun. Keperluannya apa akan kami tindaklanjuti karena semua ini rakyat kita,” ujarnya.

Gubernur juga kembali menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota terus menegakkan protokol kesehatan dengan masif. Terutama kepada daerah-daerah yang statusnya masuk di zona merah atau berisiko tinggi seperti Sibolga, Tebing Tinggi, Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai. “ yang paling penting adalah tegakkan protokol kesehatan dengan masif,” pintanya.

Gubsu juga mengimbau kepada kepala daerah atau pejabat sementara daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak untuk melakukan upaya agar Pilkada serentak tidak menjadi klaster penularan Covid-19. Karena penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi sudah ada aturannya.

“ Tolong dimonitor kegiatan Pilkada di daerah masing-masing. Bersama-sama kita melakukan upaya, tidak ada alasan Pilkada menjadi klaster karena sudah ada aturan pelaksanaannya,”.

Selain itu, lantaran saat ini sudah masuk musim hujan, Gubernur mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan mitigasi bencana, serta segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Informasikan kepada saya baik itu banjir, longsor atau apapun yang membuat rakyat kita susah,” tandasnya.

Usai mengikuti rakor secara virtual, Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, selaku Ketua Koordinator Aksi Percepatan Penanganan Covid-19, menyebut, Pemkab Sergai terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Saat ini Kabupaten Tanah Bertuah negeri Beradat telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penceghan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sergai,” terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sekdakab, Perbup ini mengatur tentang peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat yang meliputi, pertama perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Kemudian yang kedua, pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang), terakhir, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, tandas Faisal. MC Sergai/vivi/rini

185 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *