Pjs. Bupati Sergai Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Serangkaian Ranperda

Sei Rampah,
Penjabat sementara (Pjs). Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Irman, M.Si menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Sergai, bertempat di ruang rapat DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (11/11/2020). Rapat paripurna kali ini beragendakan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 serta dua (2) Ranperda Tahun 2020 dan laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terhadap hasil pengkajian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dan usulan Ranperda inisiatif DPRD sekaligus penandatanganan nota kesepakatan Propemperda Tahun 2021.
Membuka sambutannya, Pjs. Bupati Sergai menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Sergai, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Ranperda yang dimaksud.
Irman mengatakan, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 di sisa waktu tahun anggaran 2020 ini sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak, sehingga pembahasan dan pengesahan RAPBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Sergai dapat diselesaikan walaupun sedikit melewati jadwal yang telah ditetapkan.
“Proses awal dari pembahasan RAPBD 2021 telah kita awali dengan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama. Diharapkan dari dokumen yang telah disepakati tersebut menjadi pedoman dalam pembahasan RAPBD 2021,” jelasnya.
Irman menyebut, prioritas pembangunan Kabupaten Sergai tahun 2021 dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi serta capaian kinerja pembangunan tahun sebelumnya dan tahun berjalan, isu-isu strategis, prioritas pembangunan nasional maupun prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Utara dan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2016-2021, sehingga diharapkan ada kesinambungan program–program pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah.
“Berdasarkan tema rencana kerja pemerintah daerah yaitu “pemantapan sektor pertanian dan pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM yang unggul dan berdaya saing”, maka prioritas pembangunan daerah tahun 2021 diarahkan pada 3 hal yaitu pemantapan sektor pertanian dan pariwisata  untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan merata serta pengentasan kemiskinan, lalu pemantapan kualitas hidup masyarakat dalam mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing dan terakhir pemantapan tata kelola pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang berorientasi hasil,” sebutnya lagi.
Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang diperkirakan akan mempengaruhi perencanaan tahun 2021, Pjs. Bupati menyebut arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Sergai tahun 2021 akan disusun untuk 2 (dua) skenario. Ia menjabarkan, skenario pertama adalah jika pandemi Covid-19 berakhir pada tahun 2020, maka arah kebijakan dan prioritas pembangunan akan diarahkan pada pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pada sektor strategis yang paling rentan terkena dampak yaitu sektor pariwisata, perdagangan, industri/UMKM, pertanian/perikanan dan kesehatan.
“Sedangkan skenario kedua adalah jika pandemi Covid-19 terus berlanjut hingga tahun 2021, maka arah kebijakan dan prioritas pembangunan ialah meneruskan dan memprioritaskan program dan kegiatan pada penangangan covid-19 dengan fokus pencegahan, penyebaran, penularan dan pengobatan Covid-19 pemenuhan fasilitas dan alat kesehatan, peningkatan sosialisasi ke masyarakat dalam menjaga sistem kekebalan tubuh penguatan PHBS, Germas dan pencegahan penyakit menular, peningkatan ketahanan pangan dengan menjamin aktivitas pertanian/perikanan tetap berjalan melalui bantuan bahan/sarana produksi, optimalisasi belanja daerah terhadap produk lokal daerah (e-katalog/pro papa), pembangunan infrastruktur pertanian melalui skema padat karya serta memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net),” tutur Irman.
Pjs. Bupati meneruskan, pendapatan daerah dalam rancangan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 1.204.907.880.436,00 atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar Rp 1.163.314.339.382,00 di luar dana DAK dan dana BOS, yang belum masuk dalam aplikasi SIPD karena akun pendapatan dan akun belanja untuk dana DAK tersebut belum tersedia dalam aplikasi SIPD.
Dari jumlah tersebut, katanya lagi, penerimaan dari dana PAD tahun 2021 sebesar Rp 153.044.751.436,00 meningkat dari tahun 2020 sebesar Rp 116.729.933.827,00. Selanjutnya sumber dana pendapatan transfer tahun 2021 sebesar Rp 1.051.863.129.000,00 mengalami peningkatan  dari tahun 2020, sebesar Rp 1.046.584.405.555,00.
Masih kata Pjs. Bupati, belanja daerah dalam RAPBD tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp 1.204.907.880.436,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 774.331.114.222,00, belanja modal sebesar Rp 151.960.355.914,00, belanja tidak terduga sebesar rp. 5.000.000.000,00 dan belanja transfer sebesar Rp 273.616.410.300,00.
Selain Ranperda RAPBD 2021, pada kesempatan ini Pjs. Bupati juga menyampaikan 2 (dua) Ranperda tentang pajak daerah dan pemilihan Kepala Desa dan pengisian Badan Permusyawaratan Desa, untuk dilakukan pembahasan secara bersama-sama oleh pihak legislatif dan eksekutif.
“Perlu kami sampaikan bahwa Perda tentang pajak daerah sangat penting karena merupakan salah satu sumber PAD dan perlu kita ketahui bahwa pada tahun 2011 Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang pajak daerah, namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan maka Perda Kabupaten Sergai Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda No. 1 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan perlu diganti dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan dan penyesuaian tarif begitu juga dengan rancangan Perda Kabupaten Sergai tentang pemilihan Kepala Desa dan pengisian Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan penyempurnaan terhadap Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sergai nomor 1 tahun 2017 serta pengaturan tentang tata cara pengisian badan permusyawaratan desa dan nantinya peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun 2022,” tandasnya.
Turut hadir Sekdakab Sergai H.M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, para Asisten, Kepala OPD, para Wakil Ketua DPRD, dan anggota DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Sergai. Sementara paripurna juga diikuti oleh para Kepala OPD dan para Camat di kantor masing-masing melalui daring, dengan mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.(MC/Sergai/Nurul/Rini)
181 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *