Bupati Sergai Buka Pelatihan Pengawasan Bagi Pengawas Koperasi

Pantai Cermin,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya, Rabu (4/8/2021) membuka acara Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) serta Pelatihan Pengawasan bagi Pengawas Koperasi DAK Non Fisik Tahun 2021 bertempat di Theme Park Resort Hotel, Kecamatan Pantai Cermin.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan orang-orang demi kepentingan bersama, dan berlandaskan kegiatan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan,” kata Bupati Darma Wijaya mengawali sambutannya.

Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini, lanjut Bupati, semua sektor termasuk ekonomi terdampak, salah satunya koperasi yang merupakan badan usaha. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian dan kapasitas serta kompetensi SDM koperasi sangat penting, seperti pengawas koperasi, imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, koperasi sudah ada sejak lama sebagai bentuk masyarakat gotong royong di bidang ekonomi. Akan tetapi, koperasi sulit berkembang menyeluruh di Sumatera Utara (Sumut) termasuk di Kabupaten Sergai.

” Penyebab sulit berkembang, karena kurangnya kepercayaan terhadap koperasi itu sendiri dan pengelolaan keuangannya. Kepercayaan itu sulit didapat kalau kita saling mencurigai, tidak merasa saling memiliki, sehingga koperasi badan usaha gotong royong susah untuk maju,” katanya.

Dengan demikian, langkah tepat adanya pengawasan bagi pengawas koperasi untuk menjadi acuan dalam mengelola koperasi. Ia menyebut, pengawas koperasi merupakan bagian dari struktur koperasi selain rapat anggota dan pengurus koperasi, yang tercantum dalam Pasal 21 UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

“ Tugasnya adalah, mengawasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus. Kemudian, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan untuk disampaikan dalam rapat anggota, karena pengawas dipilih anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas juga dituntut untuk menguasai regulasi tentang perkoperasian, memahami alur keuangan koperasi dan memiliki controlling terhadap kebijakan koperasi,” katanya.

Bupati menambahkan, untuk bisa melaksanakan tugasnya, pengawas memiliki wewenang meneliti catatan pada koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan. Adanya pelatihan pengawasan bagi pengawas ini, guna meningkatkan pengetahuan para pengawas koperasi di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.

“ Dengan ini koperasi dapat dijalankan sesuai dengan UU dan Peraturan Perkoperasian yang berlaku termasuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART),” tukas Bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati menyampaikan pesan kepada peserta pelatihan, seperti penggalan pesan Bung Hatta “ segala yang bekerja adalah anggota koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya. Makmur koperasi, makmurlah hidup mereka, rusak koperasinya rusaklah hidup mereka,”. Oleh karenanya, koperasi tidak akan berkembang tanpa adanya peran aktif dari anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi,” tandas Bupati Darma Wijaya.

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Nakerkop-UM) Drs Nasrul Azis Siregar, merincikan peserta terdiri dari 30 orang pengawas koperasi yang ada di Kabupaten Sergai. Pelatihan berlangsung selama 3 (tiga hari) mulai tanggal 4-6 Agustus 2021 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

358 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *