Berbagai Layanan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Sergai

Haiiii sobat Ini Sergai Loh (ISL), kali ini mimin akan memberikan informasi penting  dan menjelaskan bagaimana pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di Jalan Negara No.300 Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Kabupaten Sergai memberikan layanan terhadap pengurusan dokumen kependudukan di melalui Disdukcapil kepada masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat. Masyarakat pada umumnya mengurus berkas Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Anak (KIA), surat pindah, akte kelahiran, akte kawin, dan akte perceraian. Berkas yang paling banyak diurus masyarakat pada saat ini adalah KTP, KK, dan akte kelahiran.

Salah satu persyaratan penerbitan KTP baru misalnya, dengan persyaratan telah berusia 17 tahun atau sudah kawin / pernah kawin, bukti perekaman biometrik, dan fotocopy KK. Lain halnya dengan persyaratan KTP yang hilang hilang/rusak, serta perubahan data. Apabila hilang harus menyertakan surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Sementara itu dalam penerbitan KK baru dengan persyaratan mengisi formulir biodata keluarga, mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan, kartu keluarga orang tua dan mertua (asli), surat keterangan lahir anak, surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah. Berbeda persyaratan dengan penerbitan KK, apabila ada penambahan anggota keluarga, perubahan data, serta KK yang hilang / rusak (harus meyertakan surat hilang dari Kepolisian).

Lanjut lagi nih, persyaratan penerbitan akta terdiri dari akta kelahiran, akta pengesahan anak, akta karena perubahan data, akta kematian, akta perkawinan, serta akta perceraian. Salah satu contoh persyaratan penerbitan akta yaitu akta kelahiran dengan persyaratan yaitu mengisi formulir pelaporan pencatatn sipil, fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, fotocopy KK, dan fotocopy KTP orang tua dan 2 orang saksi. Dan untuk penerbitan Kartu KIA baru dengan persyaratan membawa fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran, pasphoto 4×6 warna satu lembar. Kartu KIA ini diperuntukkan untuk anak diatas 5  tahun dan dibawah 17 tahun.

Tidak ada pembatasan jumlah pengunjung setiap harinya yang akan mengurus dokumen kependudukan. Disdukcapil buka setiap hari jam kerja senin sampai jumat mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Semua pengurusan dokumen kependudukan ini gratis alias tanpa di pungut biaya sedikitpun.

Ternyata bisa juga loh kita mengurus KK, KTP, KIA, dan AKTA  cukup dari rumah melalui layanan online dengan mrngunjungi website https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.

Tentu hal ini sangat membantu apa lagi dengan kondisi yang domisili jauh dari Disdukcapil Kabupaten Sergai. Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan juga bisa dengan mengunjungi website resmi Disdukcapil https://disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id. Selain melalui Facebook Disdukcapil Kabupaten Sergai, dan via WhatsApp 0858 3028 3588. Disdukcapil juga meluncurkan Layanan Keliling (Yanling) yang menyasar ke seluruh desa di Tanah Bertuah Negeri Beradat.

 Salah satu pengunjung yang mengurus dokumen kependudukan pada Rabu (8/6/2022) adalah Fitri (38 tahun) yang berdomosili Dusun VII Brohol Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban. Ia tiba di Disdukcapil pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB untuk mengurus KK yang hilang dan menunggu sampai selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Ternyata pengurusan dokumen kependudukan bisa selesai dalam satu hari lho, dengan ketentuan datang lebih awal. Apabila siang atau sore datang maka besok atau lusa baru bisa di proses hingga selesai.

Nah, itu dia sedikit penjelasan dari mimin tentang pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Sergai. Jadi jika ingin mengurus dokumen kependudukan, jangan malas untuk datang langsung ke Disdukcapil ya karena tanpa biaya alias gratis. (sumber: Website Disdukcapil Sergai).

1.448 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *