Tanggulangi PMK, Pemkab-Polres Sergai Gelar Rakor

Sei Rampah,

Sinergitas Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polres) Sergai dalam membangun daerah sangat erat terjalin. Hal ini dapat terlihat saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Wilayah Hukum Polres Sergai bertempat Aula Patria Tama Polres Sergai di Sei Rampah, Senin (4/7/2022).

Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai Kompol Sofyan menyampaikan jika gelaran rakor yang dihelat hari ini untuk menindaklanjuti terkait informasi data yang diperoleh pihaknya dari Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bahwa Kabupaten Sergai sudah masuk dalam zona merah PMK.

“ Saat ini Sergai sudah masuk dalam zona merah PMK untuk hewan sapi/lembu. Sama halnya dengan ketika ketika kita menangani lonjakan kasus pandemi Covid-19, penanganan kasus PMK ini juga harus dilakukan secara serius agar wabah ini segera tuntas. Untuk data hewan sapi yang terkena PMK juga harus benar-benar akurat,” tegasnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa dalam penanganan kasus PMK, hal yang harus diperhatikan adalah adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi ternak sapi harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Ini sangat berguna untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa hewan ternak tersebut memang sehat. Selain itu diharapkan agar jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kompol Sofyan menambahkan perlunya edukasi lebih lanjut, apakah virus PMK ini bisa menular ke manusia atau hanya menular ke hewan lainnya. Oleh karenanya perlu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikannya, pungkas Wakapolres sembari menekankan kepada Kapolsek dan Camat beserta jajaran untuk melakukan pendataan secara lengkap dan akurat guna pengambilan langkah terpadu penanganan dan pencegahan hewan ternak sapi dari PMK secara efektif.

Dikesempatan serupa Bupati Sergai H Darma Wijaya melalui Asisten Ekbang Drs Nasrul Azis Siregar mengutarakan bahwa bukan hanya di Sergai, namun di Indonesia kasus PMK sedang marak-maraknya. Azis demikian akrab disapa, menerangkan jika bukan hanya Sergai saja yang dijangkiti virus dengan total 1.636 ekor sapi terindikasi PMK, akan tetapi terdapat 16 kabupaten/kota se-Sumut juga terserang wabah PMK.

“ PMK ini tidak berbahaya bagi manusia. Karena penularannya begitu cepat, bisa menyebar melalui angin sehingga tingkat penyebarannya menjadi terlalu tinggi. Penyakit PMK ini jika tidak ditangani dengan serius dan seksama, maka bisa menimbulkan masalah ekonomi bagi masyarakat khususnya peternak sapi,” jelasnya.

Penyakit PMK, lanjutnya lagi,  bisa menular melalui kontak langsung maupun tidak dengan hewan sapi. Akan tetapi, perlu kita ketahui jika PMK bisa sembuh dan masyarakat tidak perlu khawatir dan panik. Jika ingin memasak daging sapi untuk dikonsumsi masaklah sampai benar-benar matang dan sesuai dengan ketentuan.

Untuk penanganannya, ujar Azis lagi, melalui Pemprovsu telah melibatkan Polri dalam hal ini Poldasu dan diharapkan juga di Sergai kita tetap bersinergi dengan Polres.

Asisten Ekbang menjelaskan bahwa ada beberapa upaya yang telah dilakukan Pemkab Sergai terhadap penanganan PMK antara lain melakukan vaksinasi untuk 300 suntikan terhadap sapi yang sehat di Kec Dolok Masihul, kemudian melakukan pembersihan kandang ternak secara rutin, memperhatikan lalu lintas (aktivitas) ternak dan memberikan SKKH bagi para peternak, jelasnya di hadapan Kabag Ops Polres Sergai, Kadis Ketapang drh. Andreas Ginting, Kadis Kominfo Drs H Akmal, AP, M.Si, mewakili Perangkat Daerah terkait lainnya, Camat dan Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Sergai.

Diakhir penyampaiannya Azis mengatakan jika Kabupaten Sergai akan segera membentuk Satgas PMK seperti yang telah terbentuk di tingkat Provinsi. “ Nantinya akan mengacu pada SK Satgas PMK Provsu dengan melibatkan Polres Sergai,” tutupnya.

Kadis Ketapang Sergai, drh. Andreas Ginting melaporkan bahwa awal mula kejadian PMK ini di Desa Limbong Kec Dolok Merawan terdapat 15 ekor sapi yang terindikasi PMK.

“ Yang perlu diketahui terhadap indikasi PMK ini terdapat di kaki dan mulut, bibir serta air liur yang berlebihan. Hingga 2 Juli 2022 terdapat 1.636 ekor sapi terserang sakit PMK dan 245 ekor sapi telah sembuh. Rata-rata setiap harinya ada pertambahan kasus PMK sekitar 89 ekor,” lapornya sambil menyebut jika daya sebar penularan PMK ini sangat tinggi, akan tetapi kematian akibat PMK cukup rendah atau masih 0 kasus kematian sapi.

Lebih lanjut dilaporkannya, sebagai bentuk perhatian, hingga kini Pemkab Sergai melalui Dinas Ketapang masih membagikan cairan desinfektan kepada peternak untuk penyemprotan pada kandang ternak. Selain itu, lanjut Andreas, terkait SKKH hanya mengeluarkannya untuk hewan ternak secara kasat mata saja. Namun, hewan yang akan disembelih untuk qurban  dimasukkan dalam kandang yang terpisah untuk lebih terjamin kesehatannya.

“ Khusus untuk hewan yang akan di qurban, pengawasan pemotongan hewan qurban disarankan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH), jika diluar RPH maka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat, dalam hal ini Camat dan Kades. Sedangkan limbah pemotongan hewan qurban dilarang dibuang ke parit/sungai atau lebih baik ditanam saja,” pungkasnya. (Media Center Sergai).

Teks / Editor : Rini Ry

Admin : Vivi

453 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *