Pemkab Sergai – Formasi-RB Tindaklanjuti Kerjasama Untuk Monitoring Desa

Sei Rampah, Dalam rangka monitoring, evaluasi dan pendampingan implementasi Undang-Undang (UU) Desa, Forum Organisasi Masyarakat untuk Reformasi Birokrasi (Formasi-RB) melakukan audiensi pada Rabu (10/7/2019) dengan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman di ruang Rapat Bupati Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Kominta Purba dari Komisioner Formasi-RB menyampaikan bahwa terdapat beberapa desa yang nantinya akan difasilitasi oleh FORMASI-RB bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Hal ini juga menindaklanjuti MoU antara Pemkab Sergai dan Reformasi RB yang telah ditandatangani pada beberapa waktu yang lalu. Selain itu desa juga dianggap masih belum mampu mengevaluasi diri terkait perkembangan yang telah ada.

Terkait dengan kewenangan desa bahwa seluruh kegiatan dan kewenangan harus berbasis desa. Dalam hal ini kita akan membantu menginventarisasi beberapa masalah terkait desa-desa tersebut. Seperti Desa Serbananti di Kecamatan Sipispis yang sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar, namun tidak didukung oleh SDM yang memadai. Untuk itu kerjasama ini memang ditujukan untuk membantu desa agar lebih kuat lagi, kata Kominta.

Lebih lanjut disampaikan Kominta bahwa Pemerintahan Desa yang mandiri dan independen adalah tujuan ideal yang diharapkan dapat diterapkan demi keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat. Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa diharapkan dapat menjadi pemandu yang mampu mengarahkan desa-desa menuju hasil yang diharapkan baik pada peningkatan bidang SDM dan pemanfaatan sumber daya alam desa.

“ Aspek terpenting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik tentu harus ditunjang dengan monitoring, evaluasi dan pendampingan implementasi UU Desa dikarenakan realitasnya masih ada beberapa desa yang belum sepenuhnya mampu menerapkan pedoman yang ada akibat tidak maksimalnya pengawasan yang komprehensif,” ujarnya.

Dalam proses monitoring, evaluasi dan pendampingan implementasi UU Desa yang akan dibantu oleh Formasi-RB sendiri telah dibuat hasil yang akan dijadikan target utama yang antara lain dihasilkan dokumen penilaian perencanaan pembangunan desa dari desa pilihan. Lalu diharapkan adanya diseminasi permasalahan dan potensi desa yg belum terakomodir dalam perencanaan desa yang partisipatif.

Selanjutnya penerapan UU Desa ini ditujukan untuk dapat menghasilkan dokumen perencanaan desa yang partisipatif & tentunya memenuhi kaedah yang diatur di dalam Peraturan per-UU. Pelatihan legal draft juga dicanangkan terlaksana agar dapat menghasilkan draft Ranperdes tentang kewenangan desa yang ideal. Terakhir, tercapainya percepatan penerapan UU Desa pada tahun 2020 dengan perencanaan desa yang memasukkan usulan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat, tandas Kominta Purba.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sergai Ir H Soekirman menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan Formasi-RB dalam rangka program pendampingan implementasi UU Desa. Dengan bantuan tenaga profesional & kredibel dari Formasi-RB, pikiran, wawasan dan perspektif yang lebih baik diharapkan semakin membawa angin segar, semangat baru dan lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan desa.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme masyarakat desa dalam memenuhi kewajiban penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sehingga aparatur desa tidak lagi bergantung pada bantuan pihak atau oknum luar yang rawan melemahkan kemandirian pemerintahan desa selain tentunya juga dapat menghindari peluang adanya manipulasi yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab, ungkap Bupati.

Bupati juga menilai bahwa ada kesan dana ADD atau DD saat ini menjadi objek “Bancakan” bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terdapat juga pengaduan-pengaduan yang sampai kepada kami bahwa ADD atau DD dianggap menjadi objek “transaksi” yang pada akhirnya merugikan desa itu sendiri.

Oleh karenanya kami berharap dengan adanya pendampingan ini desa dapat lebih inovatif, online dinamis, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Gugus Tugas Reforma Agrari (GTRA) akan maju melalui kerjasama dengan FORMASI-RB.

Secara sendiri maupun kelompok dan metodologi penelitian ini sebenarnya yang kami sangat harapkan agar jangan sampai UU Desa memberikan otoritas pengelolaan DD dan ADD dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya tidak terlalu penting. Pengawasan dan penegakan hukum tetap penting, namun dari sekian banyak desa yang permisif, tentu ada juga desa yang progresif. Agar bagaimana monitoring ini dapat membuat desa yang permisif menjadi desa yang progresif serta mendata berapa desa yang permisif maupun yang progresif untuk dibawa pada pembahasan tingkat nasional nanti.

Sementara itu Wabup H Darma Wijaya juga mengharapkan agar DD maupun ADD dapat dilaksanakan tepat sasaran seperti infrastruktur dan pembangunan dibidang lainnya dan dampak membangun dari alokasi dana tersebut dapat secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Sedangkan Tenaga Ahli dan Konsultan Kementerian Desa dan Pemukiman Tertinggal Facrulsyah Mega menilai hal ini sangat positif, namunyang paling penting bagaimana kita merancangnya agar dapat efektif. Menurut Fachrulsyah program ini harus partisipatif agar dapat terbuka serta transparan guna menghindari fenomena Bancakan tersebut dan mengusulkan agar perlu difikirkan program DILAN (Digital Melayani)

Namun Fachrulsyah Mega juga mengingatkan untuk mulai berhati-hati dalam menerapkan aplikasi yang tidak terpercaya dan tidak perlu yang justru aplikasi tersebut malah mengikat desa itu sendiri.

Hadir juga dalam kegiatan Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Kabag Organisasi Patricia Banjarnahor, S.Sos, Kabid Pemdes Dinas PMD Muradi, Pengurus FORMASI-RB Sergai.(Mc/Sergai/Nurul)

217 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *