Pemkab Sergai Gelar Sosialisasi Ranperda Tentang Pilkades dan Pengisian Anggota BPD

Sei Rampah,

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar acara sosialisasi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Anggota BPD di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (17/12/2020).

Dalam sambutan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Kadis PMD H Ikhsan, AP, M.Si menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Anggota BPD terjadi perubahan dari sebelumnya, yaitu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017.

 ” Mudah-mudahan acara sosialisasi Ranperda ini menjadi masukan yang positif untuk perubahan yang lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Kadis PMD Sergai.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Narasumber yang merupakan Kasubbag Hukum Setdakab Sergai, A. Saragih, SH, menjelaskan terkait Ranperda yang akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan nomor 1 tahun 2017.

“ Di dalam rancangan Perda ini ada beberapa hal yang diatur termasuk bagaimana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Apa tugas dari pada P2KD termasuk Tim yang dibentuk di kecamatan, intinya ada yang dari pengawas kecamatan maupun yang ada di kabupaten terkait dengan penyelenggaraan Pilkades,” terangnya.

Oleh karena ini, katanya lagi,  masih dalam perancangan kemungkinan dalam waktu dekat juga kita tetapkan menjadi Perda Pilkades secara Serentak tahun 2022 ini diberlakukan.

Lebih lanjut dijelaskan A. Saragih, dengan Perda ini ada dua proses di dalam peraturan ini, bahwa  untuk daerah-daerah yang kemungkinan tidak bisa dilakukan e-voting, tetap masih menggunakan model pencoblosan, akan tetapi jika ada kemungkinan untuk daerah-daerah yang didukung oleh teknologi  bisa dilakukan e-voting.

Ranperda ini bisa sebagai dasar hukum ketika ada beberapa desa yang bisa melakukannya.  Ranperda ini juga nantinya jika sudah diterapkan akan muncul peraturan yang secara teknis dalam pelaksanaannya, pungkas A. Saragih.

Sedangkan Kasi Penataan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, Donny Simarmata SSTP, MSP, menyebut bahwa pemerintah daerah dan pihak dari legislatif harus memperbaiki kembali dari Perda yang sebelumnya.

“ Kita belajar dari beberapa hal pengalaman yang kita alami pada Pilkades tahun 2019 lalu, terdapat case atau persoalan dan hal ini sangat perlu  untuk ditata kembali. Dalam Ranperda ini kami merancang aturan daerah terkait masalah Pilkades dan pemilihan Anggota BPD, dimana nantinya ada peluang dibuka e-voting dan hal ini belum bisa diatur secara teknis. Selain itu juga, terdapat penambahan dalam Pilkades yang sebelumnya hanya memberikan satu TPS. Namun, pada rancangan Perda ini nanti kita akan menambah, dengan melihat dari jumlah DPT yang paling banyak dengan penambahan TPS.

Acara turut dihadiri oleh para Kepala Desa, mewakili Camat, dan undangan dan lainnya. (MC/Sergai/Rini/Ardi)

443 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *