Tekan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dengan Layanan Pengaduan Tingkat Desa

Sei Rampah,

Kekerasan perempuan dan anak belum bisa terpetakan dengan baik karena minimnya laporan. Ini menjadi permasalahan yang disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya ketika membuka Rapat Koordinasi dan Kerjasama Sektor Pencegahan Kekerasan/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Dinas Pendidikan, Sei Rampah, Kamis (08/07/2021).

“Salah satu solusi untuk menanggulangi hal ini adalah dengan mengadakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa. Kalau layanan pengaduan mudah dijangkau karena tersebar di tiap desa, maka masyarakat juga akan semakin mudah membuat laporan seandainya terjadi tindak kekerasan pada perempuan dan anak,” ucap Rosmaida.

Ia menjabarkan, kekerasan yang menjadikan perempuan dan anak sebagai korban adalah permasalahan yang sangat serius. Masih kata Rosmaida, tindakan tersebut terbagi ke dalam 4 (empat) kategori yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.

“Kekerasan tersebut tidak hanya mengakibatkan dampak jangka pendek, namun juga sangat mungkin berpengaruh untuk jangka waktu yang panjang. Kekerasan ini bisa menjadi semacam lingkaran setan di mana korban di masa depan rentan menjadi pelaku kekerasan sehingga untuk itu perlu penanganan yang serius dan komprehensif untuk meminimalisir kemungkinan ini,” sebut Rosmaida.

Selain itu, Rosmaida Saragih juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Mindset sebagian masyarakat yang menganggap hal ini sebagai “aib keluarga” harus diubah. Harus ada keberanian dan keterbukaan untuk melaporkan. Ini harus diakomodir dengan mendekatkan wadah pengaduan ke desa-desa. Tidak hanya itu, peran orang tua, guru, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sangat diperlukan. Kalau semua ini bisa terpenuhi, semoga angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa kita tekan,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sergai, Dasril SKM, M.Kes, menyebut kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini didasarkan pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan adanya kegiatan ini, Dasril berharap mampu terbangun sinergitas antara Dinas P2KBP3A dengan komunitas yang concern terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Ini sebagai langkah awal mencegah kekerasan perempuan dan anak. Tentunya sangat dibutuhkan dukungan yang tinggi dari seluruh pihak terkait, mulai dari OPD, aparat penegak hukum, forum anak serta lembaga peduli perempuan dan anak,” pungkas Dasril.(MC/Sergai/Rini/Ardi/Chan/Vivi/Juli)

655 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *