Pemkab Sergai Ikut Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA

Sei Rampah,

Sebagai upaya untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta untuk menyosialisasikan peran BRIDA didaerah, Badan Riset Nasional (BRIN) menggelar acara Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA dengan tema “Setahun BRINteraksi Membangun Riset dan Inovasi, Mewujudkan Digital, Blue & Green Economy”, yang disaksikan secara virtual oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Drs. Nasrul Aziz Siregar, bertempat di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (20/4/2022).

Dalam keterangannya di sela-sela kegiatan, Asisten Ekbang mengatakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN bersama Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi untuk penyesuaian dan harmonisasi berbagai regulasi pendukung pembentukan BRIDA di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“BRIN adalah Lembaga Pemerintah yang ada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada beliau. Aspek yang ditangani mencakup penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi,” beber Nasrul Aziz.

Ia melanjutkan, BRIN juga mendapat wewenang untuk melaksanakan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fingsi BRIDA. Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja, imbuhnya, antara lain dalam aspek penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Masih lanjutnya, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, tentunya setelah terlebih dahulu dilakukan pertimbangan oleh BRIN.

“Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Dengan demikian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis,” terangnya lagi.

Asisten Ekbangsos yang didampingi beberapa Kepala OPD terkait kemudian merinci, dalam prosesnya, tahapan pengusulan BRIDA dimulai dari pemerintah daerah lewat surat permohonan pembentukan BRIDA dilengkapi proposal urgensi pembentukan BRIDA, selanjutnya penandatanganan surat permohonan pembentukan BRIDA oleh Kepala Daerah, dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni mengajukan surat permohonan ke Kepala BRIN cq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah ke alamat Gedung B.J Habibie, Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat.

“Tahapan berikutnya adalah menunggu pertimbangan pembentukan BRIDA yang dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Permohonan diterima. Terakhir, pertimbangan pembentukan BRIDA menjadi dasar bagi pembentukan kelembagaan BRIDA,” jelasnya.

Teks / Editor : Rini Ry

Reporter : Irfan YE

Admin : Julia

781 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *