Beri Rasa Aman dari Wabah PMK,  Sergai Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan

Sei Rampah,

Maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H yang diimplementasikan dengan berkurban, disikapi dengan cepat oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai).

“ Lewat Surat Edaran Bupati Sergai Nomor : 18.19/524/3635/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, kehadiran surat ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya umat Islam dalam penyelenggaraan kurban di hari raya Idul Adha serta langkah-langkah untuk mencegah dan mengembalikan potensi penyebaran PMK,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs H Akmal, AP, M.Si di ruang kerjanya di Komplek Kantor Bupati Sergai,  Sei Rampah, Kamis (7/7/2022).

Akmal menjelaskan jika surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban, Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 500.1/KPTS/PK.300/M/2022, tentang Penetapan Daerah Wabah PMK, Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE 10 Tahun 2022 tentang paduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022M dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, jelas Akmal.

Selain itu, lanjut Kadis Kominfo Sergai, mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 524.3/5677/2022, pemotongan hewan kurban dalam situasi PMK antara lain; pelaksanaan kurban yaitu hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis, hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner/drh berwenang setempat dan terdaftar di iSIKHNAS. Selanjutnya penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dengan tetap memperhatikan situasi wabah PMK dan prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.

Selanjutnya hal-hal lain yang harus diperhatikan adalah  tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) telah mendapat persetujuan dari Pemkab Sergai melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kurban, tambah Akmal lagi, panitia kurban harus mematuhi antara lain; bertanggungjawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 jam, melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan serta melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan jika hewan sakit atau diduga sakit.

“ Untuk petugas pelaksanaan kurban dalam situasi wabah PMK harus mengoptimalkan peran petugas antara lain; pejabat otoritas veteriner setempat, dokter hewan berwenang, para mediak, juru sembelih halal dan petugas lainnya yang telah memenuhi persyaratan,” jelas Kadis Kominfo Sergai.

Terkait dengan penjualan hewan kurban, Akmal kembali merinci jika pedagang hewan kurban harus mengajukan permohonan persetujuan tempat penjualan hewan kepada otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, pedagang bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan penjualan serta hal-hal lain yang dianggap penting dalam penjualan hewan kurban.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, tentang tempat pemotongan hewan kurban di luar, maka harus memperhatikan hal-hal antara lain; pertama, melakukan pemetaan/pendataan wilayah untuk melokalisir tempat pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK dan pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19, kedua, pemotongan hewan di luar RPH hanya dilakukan untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat atau pemotongan darurat serta hal lainnya yang dianggap penting.

Hal lain yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah, mekanisme pemotongan bersyarat diantaranya pemotongan bersyarat adalah pemotongan yang dilaksanakan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jenis penyakit hewan dan bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan atau penyebaran hewan pada hewan, lingkungan hidup dan manusia, kedua, pemotongan bersyarat hanya dapat dilakukan di tempat hewan berada jika hasil pemeriksaan dokter hewan ditunjuk oleh dokter hewan berwenang dinyatakan bahwan hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk serta ketentuan lainnya yang penting terkait mekanisme pemotongan bersyarat.

Terakhir, pengawasan dan pelaksanaan kurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1443 H di daerah wabah PMK dilakukan pada pos-pos pemeriksaan, tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban serta pendistribusian daging hewan melibatkan keikutsertaan Forkopimda, imbuh Akmal.

“ Kita semua tentu berharap terbitnya surat edaran tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK, adalah suatu ikhtiar dalam mencegah PMK itu sendiri. Kemudian ini merupakan upaya mencegah penyebaran penyakit sekaligus memastikan kondisi hewan kurban yang akan di potong tetap sehat dan aman,” pungkas Akmal. (Media Center Sergai).

Teks / Editor : Rini Ry

Admin : Vivi

579 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *