UMK Sergai Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3.070.171

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya hadir dalam penandatanganan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sergai tahun 2023 oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Sergai, bertempat di RM. Senangkong, Sei Rampah, Rabu (30/11/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan sepanjang perjalanan penetapan upah minimum telah banyak mengalami perubahan dasar hukum. Ia menyebut, pada kurun waktu tahun 2008-2014, dasar yang dipakai masih survey kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai nilai perhitungan untuk negosiasi sampai didapatkan nilai upah sesuai kesepakatan anggota Depeda.

Selanjutnya pada kurun waktu 2015-2020, kembali lagi terjadi perubahan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 bahwa nilai upah minimum berdasarkan jumlah dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Masih lanjutnya, untuk tahun 2022 setelah diundangkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya yaitu PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa pelaksanaan perhitungan upah minimum memiliki syarat tertentu, dan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau, inflasi provinsi yang bersangkutan.

“Seperti yang kita ketahui saat ini baik melalui media cetak dan media sosial bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan khusus Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Pada Permenaker No. 18 tahun 2022 ini, pemerintah melihat dan menimbang bahwa kondisi perekonomian saat ini belum stabil, begitu juga untuk tahun 2023 ekonomi global masih gelap. Jadi pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis ini untuk menjaga masyarakat pekerja untuk tetap memiliki daya beli, di mana daya beli inilah sebagai salah satu instrumen menjaga pertumbuhan ekonomi untuk tetap positif,” ujarnya.

Bupati Sergai menyadari betul, keputusan yang diambil pemerintah ini tidak menyenangkan bagi semua pihak, tapi ia meyakini apa yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk keselamatan semua sehingga ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil tersebut.

Pria yang akrab disapa Bang Wiwik ini kemudian menyebut di Sergai jumlah pengangguran berdasarkan terbaru yaitu sebanyak 18.235 orang. Sedangkan jumlah perusahaan formal yang terdata di Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Mikro, hanya sebanyak 223 perusahaan.

Dari data tersebut, ia menyebut untuk penyerapan tenaga kerja sangat minim dengan jumlah pengangguran yang begitu besar. Sehingga ia sangat berharap semoga semakin banyak investor yang menanamkan modalnya ke Sergai yang juga berdampak pada semakin besarnya penyerapan tenaga kerja.

Bersama semakin banyak pengangguran, ia meyakini, akan mengakibatkan dampak sosial yang lebih jauh. Oleh karena itu di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Adlin Tambunan, dengan semangat “Sergai Maju Terus” pihaknya berusaha meminimalkan resiko dampak sosial itu, dengan tetap melakukan lobi-lobi ke pengusaha untuk mau membuka usaha baru dan juga tetap fokus membangun infrastruktur dalam mendukung iklim investasi dan berusaha yang lebih baik.

“Oleh karena itu mari kita dukung visi-misi dan program Bupati-Wakil Bupati dalam membangun Sergai ini. Pada tahun 2021 yang lalu, kita menggunakan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan data-data yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta. Mungkin nanti setelah kita menghitung dengan data-data yang baru dan dengan Permenaker No. 18 tahun 2022, kalau pun ada maupun tidak ada kenaikan mari sama-sama kita hormati karena itulah ketentuan yang ada. Jadi kami imbau untuk kita semua dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melaksanakan tugas kita sebagai anggota Depeda Sergai dalam pengusulan upah minimum Sergai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sebelumnya ditetapkan Upah Minumum Kabupaten (UMK) Sergai tahun 2023 sebesar Rp3.070.171,- sesuai dengan perhitungan berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada pasal 6 ayat (3) dan (4).

Hadir pula dalam kegiatan ini Kadisnakerkop & UKM Drs. Fajar Simbolon, M.Si, Wakil ketua Depeda Sergai Ida Hanifah, SH, dan Sekertaris DPK Apindo Sergai Syaifudfin, SE. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Ardi/Rini Ry

Admin : Julia

4.256 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *