Bupati Sergai Respons Positif Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Terkait APBD 2022 dan Perlindungan Nelayan

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sergai terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan. Jawaban ini disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna bersama DPRD bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Selasa (27/6/2023).

Jawaban pemerintah disampaikan oleh Bupati Sergai kepada para fraksi di DPRD yang terdiri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Pembangunan Sejahtera.

Setiap fraksi memberikan pandangan umum dan saran terkait berbagai isu seperti pengelolaan keuangan daerah, pendapatan asli daerah, pembangunan pasar tradisional, renovasi jembatan desa, pajak dan retribusi daerah, belanja langsung dan tidak langsung, serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Secara umum, Bupati mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan saran yang diberikan oleh setiap fraksi. Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan keuangan daerah dan akan memperhatikan saran-saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut.

Kemudian, Bupati menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menanggapi saran-saran dari fraksi-fraksi DPRD. Misalnya, terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pendataan ulang untuk menginventarisir objek pajak dan retribusi daerah. Bupati juga berharap mendapatkan dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan kegiatan pendataan tersebut.

“Pemkab Sergai akan memperhatikan saran fraksi terkait program renovasi pasar tradisional di Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis. Renovasi pasar tersebut telah menjadi program prioritas dalam penanganan pasar rakyat. Saya berterima kasih atas sarannya dan memastikan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.

Bupati juga menanggapi saran fraksi terkait peningkatan penyerapan anggaran pemerintah daerah dan peningkatan pendapatan daerah melalui langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait alokasi dana transfer. Bupati mengucapkan terima kasih atas saran dan pandangan tersebut dan akan memperhatikannya.

“Saya juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperhatikan dan mempertimbangkan saran-saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Kami berterima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sergai,” ucapnya.

Terkait Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan, Bupati menyampaikan kewenangan atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan telah diatur dalam undang-undang terkait pemerintahan daerah dan perlindungan nelayan. Ia merinci, Kabupaten Sergai memiliki jumlah nelayan sebanyak 10.271 jiwa, termasuk pembudidaya ikan dan petambak garam, serta potensi perikanan darat yang besar. Dirinya kemudian menyebut, permasalahan yang dihadapi adalah masih maraknya pukat trawl dari kabupaten lain yang beroperasi di perairan Kabupaten Sergai, kurangnya kuota BBM bersubsidi untuk nelayan, dan keterikatan nelayan kepada tengkulak yang menentukan harga hasil tangkapan.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab Sergai mengusulkan adanya peningkatan sinergisitas dengan pihak terkait, akses permodalan yang ramah terhadap nelayan, dan pengaturan harga pakan yang dapat mendukung pembudidaya ikan. Maka untuk itu perlu dibentuk peraturan daerah yang melindungi dan memberdayakan nelayan dan pembudidaya ikan,” ujarnya.

Masih lanjut Bupati, Pemkab Sergai juga mengusulkan perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Sergai terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembahasan Ranperda ini kepada DPRD Kabupaten Sergai,” sebutnya.

Hadir pula dalam rapat paripurna ini Ketua DPRD Kabupaten Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sergai, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan perwakilan OPD terkait. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Ardi/RiniRy

Reporter : Irfan YE

Admin : Julia

480 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *