Sergai Turut Serta Dalam Diseminasi dan Diskusi STRANAS PK  

Medan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Selasa (1/10/2019) di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) turut serta dalam diskusi Diseminasi dan Diskusi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Adapun Pejabat dari Pemkab Sergai yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya Kepala BKD Drs Dimas Kurnianto SH, MM, Kepala Bagian PBJ Sofyan Suri Siregar S.Sos, MM dan Irfan S.Sos, M.Si selaku admin MCP jaga id dari Inspektorat, bergabung dengan pejabat yang sama dari Kabupaten/Kota lain se Provsu, kata Kadis Kominfo Drs. Akmal, M.Si saat menghadiri acara tersebut.

Dikatakan Akmal, bahwa diseminasi dan diskusi yang dilaksanakan oleh Tim STRANAS PK Pusat ini bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kemendagri dan Kantor Sekretariat Kepresidenan (KSP), sebagai tuan rumah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“ Diseminasi dan diskusi ini membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP). Selain itu, juga dibahas sistem pengembangan karier dan jabatan dalam birokrasi pemerintahan (sistem merit) dan manajemen anti suap sekaligus pembahasan yang berkaitan dengan input data admin monitoring centre for prevention (MCP) Korsupgah KPK RI,” kata Akmal.

Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK RI Basaria Simanjuntak, Staf Sekretariat Kepresidenan RI Bimo Wijayanto, Wagubsu Musa Rajekshah. Sementara Wagubsu Musa Rajekshah saat membuka acara bahwa kegiatan ini mengacu pada PP nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Pemprov fokus untuk mempedomani Perpres tersebut sehingga akan semakin efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“ Perlu diperhatikan beban adminstrasi, jika administrasi diperbaiki sesuai dengan ketentuan dan aturan maka akan dapat ditekan semaksimal mungkin penyalahgunaan kewenangan dan dapat tercegah dari korupsi,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pelayanan perizinan  di Pemprovsu juga harus mengacu kepada Perpres 54/2018 agar memberikan pelayanan yang terbaik tanpa ada pungutan liar yang melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Selain itu, pengelolaan keuangan negara di pusat dan daerah termasuk Pemprovsu juga mengarah kepada pencegahan pemberantasan korupsi.

Sinergi antara visi dan misi Pemprovsu dengan STRANAS PK harus saling mendukung untuk mewujudkan Sumut Bermartabat. “ Penanganan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, kalau tidak dimulai dari diri sendiri maka tidak akan berhasil pemberantasan dan pencegahan korupsi ini. Keterkaitan hidup kita kepada Allah SWT Tuhan YME akan dapat menghindarkan diri kita dari berbuat curang dan korupsi,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan Tim Korsupgah KPK sudah beberapa kali melakukan sosialisasi aksi STRANAS PK di Pemprovsu. Harapannya, aksi pencegahan korupsi bisa dilaksanakan dengan baik di Sumut terhadap bidang perizinan dan tata niaga. Sedangkan Fokus dari STRANAS PK adalah terbagi dalam tiga hal pencegahan korupsi, kunci utama ketiga pencegahan korupsi adalah sebagai berikut, pertama transparansi pelayanan publik, maka dibuatlah sistem online perizinan. Untuk tingkat pusat pelayanan perizinan terpadu dengan sistem OSS, akan terkoneksi secara vertikal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Kemudian yang kedua, keuangan negara baik di pusat maupun di daerah fokus kepada belanja, berapa uang dipakai tidak berpindah kepada orang perorangan, meningkatkan pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Hal ini termasuk peningkatkan pajak hotel dan restoran. Belanja dan pendapatan daerah jadi fokus KPK. Termasuk dalam hal merit sistem, jangan ada jual beli jabatan atau membayar sesuatu dalam jabatan, tegasnya.

Basaria melanjutkan, untuk yang terakhir, pengadaan barang dan jasa harus menggunakan e-katalog. Komitmen pimpinan daerah menjadi kata kunci dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan e-katalog ini. Pimpinan yang baik harus tegas dan menjadi tauladan bagi pengikutnya. Sistem e-planning dan e-budgeting harus sudah terkoneksi untuk menghindari dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan mencegah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, demikian Wakil Ketua KPK menegaskan.

Begitupun dengan Bimo Wijayanto yang menekankan kepada pencapaian visi dan misi nasional Presiden Joko Widodo, diantaranya menyukseskan pelaksanaan pembenahan dan pembangunan infrastruktur yang handal, peningkatan kualitas SDM yang mumpuni di era milenial, pencapaian target investasi secara nasional serta pembenahan agenda reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena perlu dilakukan revisi Perpres tentang strategi nasional pencegahan korupsi supaya bisa berdampak dan fokus dalam upaya pencegahan korupsi dan perpres tersebut bisa ideal dalam penerapannya, pungkasnya. Acara diseminasi diakhiri dengan dialog publik yang dipandu oleh moderator Drs. Fitriyus, M.Si Asisten Sekda Provsu. MC Sergai/vivi

175 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *