Pemkab Sergai Ikuti Rapat Virtual Bahas PPKM Mikro

Sei Rampah,

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengikuti rapat virtual dengan agenda Kebijakan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2021, bertempat di ruang kerja Sekdakab, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (09/02/2021).

 

Sekdakab Faisal Hasrimy menyampaikan jika rapat hari ini merupakan agenda Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dan mulai dilaksanakan pada 09 Februari sampai 22 Februari 2021. Ia menyebut, rapat ini dipimpin oleh Plh. Sekjen Kemendagri Drs. Hamdani, MM, MSi dan melibatkan beberapa bidang dalam Kemendagri seperti Dirjen Administrasi Kewilayahan, Perimbangan Keuangan, Bina Pemerintahan Desa, Deputi Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.

 

“ Sesuai pernyataan Presiden RI, PPKM yang dilaksanakan sebelumnya tidak efektif, ditandai dengan ekonomi yang mengalami penurunan sedangkan pandemi tetap tinggi, ditambah dengan mobilitas masyarakat yang masih tinggi, sehingga dilakukanlah kebijakan PPKM Mikro. Sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka PPKM Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran TKDD untuk Tahun Anggaran 2021. Adapun pembagiannya diatur untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID) TA 2021, Dana Desa TA 2021 dan Dana Alokasi Fisik (DAK Fisik),” paparnya.

 

Sesuai instruksi, sebut Faisal, Gubernur/Bupati/Walikota dan Kepala Desa agar melakukan refocusing TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“ Masing-masing anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19 seperti pelaksanaan vaksinasi dan penanganan Covid-19, insentif tenaga kesehatan, digitalisasi pelayanan pendidikan dan penguatan perekonomian daerah. Untuk Dana Desa dilakukan earmarked untuk BLT Desa dan minimal 8% untuk kegiatan penanganan pandemi yang merupakan kewenangan desa,” katanya.

 

Selain itu, Sekdakab menyebut akan dilakukan juga peningkatan terhadap Pos Komando Desa dan Kelurahan dalam menjalankan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan serta dukungan penanganan Covid-19. Ini melibatkan TP-PKK, Dasawisma, tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat dan lainnya. Juga lewat supervasi yang diketuai oleh Kepala Desa/Lurah yang dibantu aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.

 

“ Secara khusus saya berharap kita dapat secara masif melakukan edukasi ke masyarakat. Tingginya angka Covid-19 ini dikarenakan disiplin protokol kesehatan yang masih rendah. Kita harus lebih aktif lagi mengedukasi masyarakat agar menerapkan 3M, utamanya agar membatasi kegiatan di luar rumah jika memang tidak penting. Kita juga mesti bersinergi dengan tokoh-tokoh masyarakat agar mereka menjadi corong sosialisasi ke masyarakat. Saya juga berharap kita melakukan setiap perencanaan sesuai dengan kebutuhan dan semuanya harus logis,” katanya.

 

Ikut hadir dalam kegiatan ini Asisten Ekbangsos Ir. H. Kaharuddin, MM, Asisten Administrasi Umum, Hj. Irwani Jamilah, SH, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr. Bulan Simanungkalit, M.Kes, Kepala Dinas PMD H. Ikhsan, AP, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Rusmiani Purba, SP, M.Si, dan Kabag Pemerintahan Muhammad Wahyudi, S.STP. MC Sergai Vivi/ Ardi

179 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *