Bupati Sergai Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas 2 Ranperda

Sei Rampah,

Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Bupati Sergai H. Darma Wijaya mendapat kesempatan menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi DPRD Sergai atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangu°°°nan Gedung dan pendapat pemerintah atas Ranperda inisiatif DPRD Sergai pada rapat paripurana yang digelar di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (22/3/2022).

Atas nama Pemkab Sergai, Bupati mengapresiasi sepenuhnya pandangan setiap fraksi DPRD terkait Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung yang diajukan oleh Pemkab Sergai di mana Perda ini diajukan untuk menindaklanjuti UU. No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, di mana Pemda wajib mengubah nomenklatur retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Selain itu, Bupati berharap dengan ditetapkannya Ranperda ini nantinya Perda bisa menjadi dasar hukum bagi Pemkab Sergai untuk mengutip retribusi atas pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan persetujuan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) yang penyelenggaraan dilakukan secara daring melaui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sekaligus sebagai sumber pendapatan daerah.

“Terkait dengan pendapat fraksi-fraksi agar pelaksanaan Perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung agar tidak memberatkan masyarakat dan para investor, memperhatikan kualitas dampak lingkungan, memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sergai, dan pelaksanaan retribusi yang transparan dan akuntabel, tentu akan menjadi perhatian utama pemerintah,” tegas Bupati yang akrab disapa Bang Wiwiek ini.

Terkait dengan pandangan fraksi mengenai terputusnya akses jalan penghubung dari Desa Gunung Monaco ke ibukota dan mengenai pembangunan bahu jalan di Jembatan Sihorbo Desa Marubun menuju Desa Serbananti, Sipispis, akibat banjir, Bupati menyampaikan bahwa penanganan masalah tersebut sudah masuk program penanganan tahun 2022.

Sedangkan permasalahan banjir di Kecamatan Sei Rampah, Bang Wiwiek menuturkan bahwa Pemkab Sergai sudah berkordinasi intens dan menyurati pemerintah pusat melalui BWSS, Kementrian PUPR, untuk melaksanakan normalisasi Sungai Rampah dan Sungai Bedagai sepanjang 8 km yang dimulai dari Kecamatan Tanjung Beringin hingga ke Sei Rampah.

“Demikian juga terkait usulan fraksi untuk lebih memperhatikan nasib dan kesejahteraan para tenaga kontrak, bilal mayid, penggali kubur, guru mengaji dan guru sekolah minggu, dan kelangkaan atas ketersediaan minyak goreng, Pemkab Sergai akan memperhatikan dan mempetimbangkan usulan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya berharap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD baik melalui Pansus maupun melalui gabungan komisi.

Masih lanjut Bupati Sergai terkait dengan Ranperda Kabupaten Sergai tentang Pembentukan Produk Hukum Desa yang merupakan inisiatif DPRD, Pemkab Sergai sangat mengapresiasi kinerja DPRD Sergai, yang telah mengajukan Ranperda tersebut, namun perlu dilakukan harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan dalam rapat rapat selanjutnya dengan mengacu kepada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan di Desa.

“Kita berharap peraturan desa yang dibentuk berdasarkan Ranperda tentang Pembentukan Peraturan Desa dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada desa. Kami juga berharap kedua rancangan peraturan ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan di Kabupaten Sergai,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini, hadir pula jajaran DPRD Sergai, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan perwakilan OPD yang hadir langsung maupu menyaksikan secara virtual. (Media Center Sergai).

Teks/Editor : Ardi / Rini Ry

Reporter : Irfan YE

Admin : Julia

464 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *